MerahPutih.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza meminta kepada simpatisan Front Pembela Islam (FPI) untuk menempuh jalur hukum.
Terutama dalam kaitannya dengan tuntutan mereka untuk pembebasan tanpa syarat Rizieq Shihab.
Menurut Ariza, seluruh elemen masyarakat harus berupaya untuk mencegah terjadinya kerumunan di tengah pandemi COVID-19.
Baca Juga:
Ini Alasan Bareskrim Ambil Alih Penanganan Kasus Rizieq Shihab
“Kalau protes sesuai peraturan,” ujar Ariza kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/12).
Ariza mengakui bahwa simpatisan Rizieq Shihab sebagai warga negara berhak melakukan demonstrasi seperti aksi hari Jumat kemarin, Aksi 1812, di Jakarta.
Namun, dia mengingatkan bahwa situasi sekarang masih dalam pendemi COVID-19.
“Jangan sampai demo yang maksudnya baik, karena kerumunan, menimbulkan penularan jadi tidak baik,” jelas dia.

Pemprov DKI Jakarta, kata Ariza, telah dan sedang berupaya untuk mencegah penularan COVID-19.
Salah satunya meminta warga untuk tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
“Kalau ada yang positif dibawa ke rumah sakit atau rujukan,” pungkas Ariza.
Baca Juga:
Dua Anggota Polisi Jadi Korban Sabetan Samurai Massa Pendukung Rizieq
Seperti diketahui, aksi massa FPI akhirnya dibubarkan aparat gabungan TNI dan Polri.
Massa tersebut dibubarkan lantaran enggan mengikuti rapid test dan rapid test antigen yang telah disiapkan oleh aparat.
Massa tersebut telah berkumpul sejak Jumat, 18 Desember 2020, sekitar pukul 11.00 WIB.
Usai salat Jumat, massa mulai berangsur datang dan berkumpul di Patung Kuda untuk melaksanakan aksi.
Namun tak lama berselang, massa tersebut dibubarkan oleh aparat kepolisian dan TNI.
Massa tersebut dibubarkan karena jumlahnya terlalu banyak dan tidak mengikuti imbauan aparat TNI dan Polri untuk mengedepankan protokol kesehatan. (Knu)
Baca Juga:
Reaktif COVID-19, Puluhan Massa Pendukung Rizieq Digiring ke RS Wisma Atlet