Di Tengah Pelonggaran Gunakan Masker, 318 Orang Terinfeksi COVID-19 dalam Sehari

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 19 Mei 2022
Di Tengah Pelonggaran Gunakan Masker, 318 Orang Terinfeksi COVID-19 dalam Sehari
RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

MerahPutih.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengumumkan penambahan kasus sebanyak 318 pada Kamis (19/5).

Total kasus COVID-19 sejak 2 Maret 2020 hingga saat ini secara kumulatif sebanyak 6.051.850.

Sedangkan kasus aktif mengalami penurunan sebanyak 78 pasien. Secara kumulatif, kasus aktif hari ini sebanyak 3.766 pasien.

Baca Juga:

Jokowi Bolehkan Lepas Masker, Ganjar: Masyarakat Harus Punya Kesadaran Sendiri

Penambahan juga terjadi dalam kasus kematian sebanyak 12 orang. Secara kumulatif, total kematian akibat COVID-19 sebanyak 156.510 orang.

Angka kesembuhan hari ini bertambah 384 pasien. Sehingga total kumulatif kesembuhan sebanyak 5.891.574.

Jumlah spesimen yang diperiksa hari ini sebanyak 127.464. Spesimen tersebut terdiri atas RT-PCR: 25.897, TCM: 188, Antigen: 101.379.

Provinsi dengan kasus penambahan COVID-19 tertinggi berada di DKI Jakarta yaitu 90, diikuti Jawa Barat 48, Jawa Timur 37, Jawa Tengah 31 dan Banten 27 pasien.

Penambahan vaksinasi dosis pertama sebanyak 26.357, sehingga total kumulatif sebanyak 199.741.802.

Kemudian penambahan vaksinasi dosis kedua sebanyak 85.293, sehingga total kumulatif sebanyak 166.492.274.

Sementara penambahan vaksinasi dosis ketiga sebanyak 208.203, sehingga total kumulatif sebanyak 43.222.983. Pemerintah menargetkan vaksinasi COVID-19 sebanyak 208.265.720.

Baca Juga:

DPR Wanti-wanti Pelonggaran Pemakaian Masker Jangan Membuat Lengah

Pemerintah pun mulai melonggarkan aturan pembatasan terkait pencegahan pandemi COVID-19 dengan memperbolehkan masyarakat untuk tidak memakai masker di ruang terbuka.

Hal tersebut merupakan langkah awal memulai transisi dari pandemi ke endemi sesuai dengan kebijakan yang diumumkan sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo.

Ada sejumlah pengecualian yang mengharuskan seseorang memakai masker, antara lain berkegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik,

Masker masih diwajibkan untuk populasi rentan (lansia, memiliki penyakit komorbid, ibu hamil, dan anak yang belum divaksin), dan bagi mereka yang bergejala seperti batuk, pilek, dan demam. (Knu)

Baca Juga:

PPKM Tak Akan Dihentikan meski Boleh Buka Masker di Ruang Terbuka

#Wisma Atlet #COVID-19 #Kasus COVID-19
Bagikan
Bagikan