Di Tengah Pandemi COVID-19, Ribuan Buruh Ancam Geruduk Kemenko Perekonomian dan DPR

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 17 April 2020
Di Tengah Pandemi COVID-19, Ribuan Buruh Ancam Geruduk Kemenko Perekonomian dan DPR
Demo buruh yang dilangsungkan sebelum pandemi COVID-19. (Foto: MerahPutih/Widi Hatmoko)

MerahPutih.com - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) meminta aparat tidak menghalangi rencana aksi mereka menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law di depan gedung Kemenko Perekonomian dan gedung DPR RI pada 30 April mendatang.

Mereka terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Baca Juga:

JHL Group Sumbangkan 10 Ton Beras ke NTB, Kapolda Ucapkan Terima Kasih

Presiden KSPI Said Iqbal menyebut ada sekitar 50 ribu buruh dari Jabodetabek yang siap turun aksi meski digelar saat pandemi virus corona COVID-19.

"Tuntutan dalam aksi ini adalah tolak omnibus law RUU Cipta Kerja, stop PHK, dan liburkan buruh dengan upah penuh selama pandemi corona berlangsung," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis (16/4).

Menurut Said Iqbal, dalam aksi nanti buruh akan tetap menjaga jarak peserta aksi, memakai masker, dan membawa hand sanitizer.

Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). (ANTARA/HO-Antaranews)
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). (ANTARA/HO-Antaranews)

Selain itu, pihaknya juga membandingkan dengan sikap perusahaannya yang belum juga meliburkan buruh meski Jabodebek sudah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), jika pun diliburkan mereka tanpa upah.

"Dengan asumsi yang sama, maka kami minta aksi puluhan ribu buruh pada 30 April pun harus diizinkan dan tidak dihalang-halangi," tegasnya.

Menurut Iqbal, bahwa sampai saat ini jutaan buruh tetap bekerja dan tidak diliburkan. Bahkan saat PSBB berlangsung, angkutan umum seperti KRL masih penuh.

Baca Juga:

Kepala Daerah Tak Bisa Gegabah Hentikan Perjalanan KRL Atas Nama PSBB

Pada intinya, kata Iqbal, buruh sangat memprotes karena sampai saat ini perusahaan masih tetap diizinkan beroperasi.

Sementara para perusahaan masih diizinkan beroperasi, maka ia menilai tidak ada alasan pula pemerintah dan aparat keamanan menghalau rencana giat aksi mereka itu.

“Dengan asumsi yang sama, maka kami minta aksi puluhan ribu buruh pada 30 April pun harus diizinkan dan tidak dihalang-halangi,” pungkasnya. (Knu)

Baca Juga:

Tempat Karantina Over Kapasitas Pemudik ODP, Pemkot Solo Pulangkan Sebagian Penghuni

#Virus Corona #Demo Buruh
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan