Di Rutan yang Sama, Fredrich Tak Mau Bicara dengan Setnov?

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 16 Januari 2018
Di Rutan yang Sama, Fredrich Tak Mau Bicara dengan Setnov?
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1). (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

MerahPutih.com - Tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Fredrich Yunadi kini berkumpul kembali dengan mantan kliennya Setya Novanto. Hal itu lantaran kedua tersangka tersebut tampak mendekam di rutan yang sama.

Meski berada dalam rutan yang sama, namun Frederich mengaku tak banyak bertemu dengan Setnov karena mereka ditempatkan di kamar berbeda.

‎"Kalau kita kamarnya masing-masing, tidak ketemu," kata Frederich usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Ja‎karta Selatan, Selasa (16/1).

Namun, jika bertemu di dalam rutan dengan Setnov, Fredrich hanya akan menyapa mantan kliennya tersebut. Ia pun berujar tak ingin bicara apa pun dengan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP itu.

‎"Kalau ketemu kita say hello, kita tidak mau bicara apa-apa," ucap Fredrich.

Selain itu, Fredrich juga mengaku tak suka bermain tenis meja selama di dalam rutan seperti yang dilakukan Setnov. Pasalnya, tenis meja bukan olahraga yang diminatinya.

"‎Saya gak suka pingpong, saya suka nembak, kalau ada lapangan tembak, saya setiap hari latihan," ungkap Fredrich.

Sebagai informasi, Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov.

Mereka diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Selain itu, Fredrich ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan.

Atas perbuatannya, mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Fredrich dan Bimanesh pun telah ditahan KPK. Fredrich ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dia berada satu Rutan bersama Setnov. Sementara itu, Bimanesh ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. (Pon)

#Fredrich Yunadi #Setya Novanto #KPK #Rutan KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan