Di Mataram, Sabu-Sabu Digunakan Untuk Main 'Game Online'

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 27 Desember 2019
Di Mataram, Sabu-Sabu Digunakan Untuk Main 'Game Online'
Ilustrasi sabu-sabu (ANT)

Merahputih.com - Kepala Badan Narkotika Nasioan (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Gde Sugianyar Dwi Putra, menyebut narkotika golongan satu jenis sabu-sabu sudah menjadi stimulan atau teman anak muda yang keranjingan 'game online'.

"Bahwa sabu ini potensial digunakan untuk bermain 'game online'. Jadi penyalahgunaan narkotika saat ini sudah mulai membentuk ekosistem baru di tempat-tempat penyewaan 'game online' ," ujar Gde Sugianyar di Mataram, Jumat (27/12).

Baca Juga:

Kapolri Copot Wadir Narkoba Polda Kalbar Pembawa Sabu

Hal tersebut diungkapkannya berdasarkan hasil razia yang digelar secara intens di tempat-tempat penyewaan 'game online' khususnya di wilayah Kota Mataram dan juga Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

BNNP NTB menjaring 40 orang yang seluruhnya berusia produktif dan berstatus pelajar. Mereka mendapatkan rehabilitasi karena dari hasil tes urinenya, positif mengandung zat narkotika.

"Untuk Mataram dan Praya saja, kita dapatkan 40 orang dan itu rata-rata mereka yang masih usia produktif," jelas dia.

Karena itu, Gde Sugianyar mengatakan bahwa persoalan ini harus menjadi bahan evaluasi bersama, utamanya kepada orang tua agar lebih memantau aktivitas anaknya ketika berada diluar rumah.

Kemudian kepada pihak pemerintah, Gde Sugianyar mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan persoalan yang menjadi temuan BNNP NTB ini langsung kepada Kepala Bakesbangpoldagri NTB Mohammad Rum.

"Pada intinya sekarang bagaimana Pak Gubernur NTB, bupati, wali kota, bisa membuat aturan yang berkaitan dengan penyewaan 'game online' ini," ujar dia.

sabu
Barang bukti sabu-sabu sitaan BNN. Foto: Antara

Menurutnya, pemerintah perlu mengeluarkan semacam regulasi yang mengatur dan membatasi waktu untuk pelajar khususnya, bermain "game online" sehari penuh di tempat penyewaan.

"Mungkin bisa saja dengan menerbitkan regulasi bagi pemilik 'game online', bisa dengan dibatasi jam operasionalnya, bisa juga dibuatkan aturan waktu yang membatasi pelajar bermain, pastinya itu harus diluar jam sekolah," ucapnya.

Senada dengan yang disampaikan Kepala BNNP NTB, Kepala Bakespangpoldagri NTB Mohammad Rum, memandang regulasi yang mengatur jam operasional tempat penyewaan 'game online' memang harus dibuatkan.

Baca Juga:

BNN Ikut Garap Kasus Pesta Sabu Andi Arief

Bisa juga dengan mencoba menertibkan kembali perizinannya atau bahkan memberikan pemantauan secara intens oleh petugas satuan polisi pamong praja.

"Jamhan sampai ada anak-anak usia sekolah yang masih bermain sampai tengah malam yang mengakibatkan mereka kemudian menggunakan sabu untuk stimulan, jadi 'power' mereka untuk tetap 'survive' ketika bermain," kata Rum. (*)

#Sabu-sabu #Narkoba #Game Online
Bagikan
Bagikan