Di Kota Ini Kepemilikan Sertifikat Halal Masih Rendah

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 30 April 2018
Di Kota Ini Kepemilikan Sertifikat Halal Masih Rendah
Logo label Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: Ist

MerahPutih.com - Sertifikat halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dipatuhi produsen makanan di Indonesia. Sayangnya, kepemilikan sertifikasi halal bagi usaha kecil menengah dan industri kecil menengah masih rendah.

"Bahkan jumlah usaha kecil menengah (UKM) dan industri kecil menengah (IKM) yang sudah memiliki sertifikat halal terutama untuk hasil olahan pangan tidak sampai 10 persen," kata Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Mataram, Yance Hendra Dirra, Nusa Tenggara Barat, Senin (30/4)

Ia mengatakan, sebagaimana dilansir Antara, meskipun setiap tahun pemerintah provinsi telah mengalokasikan anggaran untuk program pemberian sertifikat halal kepada pada pengusaha UKM/IKM, namun tidak semua pengusaha bisa ikut serta.

Padahal setiap tahun pemerintah provinsi mengalokasikan program pemberian label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekitar 800 sasaran penerima dan diberikan secara gratis karena semua biaya telah ditanggung pemerintah provinsi.

Ilustrasi label halal MUI. Foto: ist

Akan tetapi, sambungnya, khusus di Kota Mataram target alokasi pelaksanaan program tersebut tidak pernah mencapai 100 persen, meskipun jumlah kuota sasaran yang diberikan tidak banyak.

"Kebanyakan UKM/IKM belum belum memiliki PIRT (pangan industri rumah tangga) yang menjadi salah satu syarat mendapatkan program label halal gratis dari pemerintah provinsi," katanya.

Padahal dalam pengurusan PIRT tidak sulit, pelaku UKM/IKM datang langsung mengurus ke Dinas Kesehatan, sebab untuk mendapatkan PIRT tentunya persyaratan yang harus dilalui oleh pelaku usaha olahan makanan adalah proses produksi harus higienis, dan menggunakan bahan-bahan bersih dan halal.

"Untuk mengurus PIRT, pemerintah kota tidak pernah mempersulit, dan kita harus bersama-sama menyadari bahwa sertifikat halal ini sangat penting," katanya.

Terkait dengan itu, pihaknya aktif melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha terutama usaha makanan olahan agar bisa memiliki PIRT dan dapat terakomodasi mendapatkan program pemberian sertifikat halal dari MUI secara gratis.

Dia mengakui, pelaksanaan berbagai program UKM/IKM di Kota Mataram sejauh ini belum dapat dilakukan secara maksimal, sebab jumlah UKM/IKM hingga kini belum memiliki data yang final.

Ilustrasi label halal. Foto: Ist

"Dampaknya, berbagai program pemberdayaan UKM/IKM belum dapat dilaksanakan secara maksimal dan tepat sasaran," katanya.

Terkait dengan itu, tambahnya, pihaknya telah mengajukan anggaran sebesar Rp200 juta untuk melakukan validasi data usaha kecil menengah dan industri kecil menengah agar pelaksanaan program kerja lebih efektif dan tepat sasaran. (*)

#Halal
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan