MerahPutih.com - Tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo kembali bersuara saat proses pelimpahan dirinya dan pelaku lainnya ke Kejaksaan.
Ferdy yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda ini tampak memasang wajah sayu dan lelah ketika tampil ke depan publik.
Baca Juga:
Penampilanya yang biasa rapih saat memakai baju seragam Polisi kini tak terlihat lagi. Rambutnya pun dibiarkan sedikit memanjang.
Ia mengaku menyesal terkait pembunuhan mantan anak buahnya itu. Eks Kadiv Propam Polri itu juga meminta maaf kepada orang tua Brigadir J.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya. Termasuk bapak dan ibu dari Josua," kata Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung, Rabu (5/10).
Seraya dikawal ketat Brimob untuk kembali ditahan di rutan Mabes Polri, Ferdy mengaku nekat melakukan pembunuhan dilatarbelakangi emosi.
"Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat saya ungkapkan perasaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," jelas dia dengan nada sedikit meninggi.
Apalagi, lanjut Sambo, kabar yang ia terima sangat menghancurkan hatinya. Mantan Kadiv Propam Polri ini pun menjelaskan dirinya sudah menyampaikan permintaan maaf kepada pihak-pihak yang terdampak atas perbuatannya.
Baca Juga:
Kejagung Tetap Tahan Ferdy Sambo Cs di Mako Brimob dan Bareskrim
Bahkan, ia berani menjamin, sang istri, Putri Chandrawati tak bersalah.
"Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," katanya.
Sebelumnya tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tiba Kejaksaan Agung (Kejagung) RI usai menjalani tes kesehatan di Mabes Polri. Setiba di Kejagung, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dikawal bak pejabat polisi.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Ferdy Sambo Ngamuk Sidang Pemecatan Tak Hormat