Di Kabupaten Tangerang Baru 6 Perusahaan Laporkan Rekrut 1 Persen Disabilitas

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Maret 2023
Di Kabupaten Tangerang Baru 6 Perusahaan Laporkan Rekrut 1 Persen Disabilitas

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono. ANTARA/Azmi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten meminta agar setiap perusahaan di daerah itu untuk menyediakan lowongan kerja 1 persen bagi kelompok penyandang disabilitas.

"Kami akan terus mendorong setiap perusahaan di Kabupaten Tangerang agar dapat menempatkan satu persen karyawannya yang merupakan penyandang disabilitas," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono di Tangerang, Ahad.

Baca Juga:

Tim Advokasi Difabel Minta Tambahan Infrastruktur Akses Disabilitas di Keraton Surakarta

Menurut dia, penyediaan kesempatan tenaga kerja satu persen itu sebagai mendorong agar warga dengan kebutuhan khusus bisa mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja di beragam perusahaan sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 2016 tentang hak penyandang disabilitas untuk bekerja.

"Di mana dalam UU tersebut dituangkan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk bekerja," katanya.

Sejauh ini, kata dia, pemerintah Kabupaten Tangerang terus mendukung dan mendorong warga masyarakat berkebutuhan khusus untuk memperoleh hak dalam bekerja.

Salah satu upayanya adalah dengan terus memfasilitasi rekrutmen untuk para penyandang disabilitas, kemudian membuka Bursa Kerja Khusus (BKK) dan sekolah khusus bagi kelompok disabilitas dan lain sebagainya.

Ia menyampaikan, hingga saat ini di Kabupaten Tangerang masih banyak perusahaan yang belum melaksanakan instruksi dari amanat UU tentang hak penyandang disabilitas tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya pun akan berupaya mendorong seluruh perusahaan itu dapat memberikan satu persen dari jumlah pekerjanya khusus untuk warga disabilitas.

"Saat ini baru ada 6 perusahaan yang telah melaporkan pencapaian 1 persen. Hal ini akan terus menjadi fokus kami ke depan," katanya. (*)

Baca Juga:

KPU Jamin Permudah Akses Penyandang Disabilitas saat Pemilu

#Penyandang Disabilitas #Tangerang
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Berita Foto
Wacana Lahan Eks Pasar Taman Puring Disulap Jadi RTH Setara yang Ramah Disabilitas
Suasana lahan kosong eks Pasar Taman Puring yang akan dibangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) Setara di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 27 Oktober 2026
Wacana Lahan Eks Pasar Taman Puring Disulap Jadi RTH Setara yang Ramah Disabilitas
Indonesia
Kemensos Dukung Kehadiran Shadow Teacher di Sekolah Rakyat, Bantu Dampingi Siswa Disabilitas
Guru pendamping ini punya peranan yang penting bagi siswa disabilitas.
Dwi Astarini - Senin, 26 Oktober 2026
Kemensos Dukung Kehadiran Shadow Teacher di Sekolah Rakyat, Bantu Dampingi Siswa Disabilitas
Indonesia
Kemensos Ungkap Alasan di Masih Ada Sekolah yang Tolak Siswa Disabilitas
Kementerian Sosial menginginkan semua anak disasbilitas apa pun jenisnya dari disabilitas yang terlihat dan tidak terlhat dapat menikmati layanan pendidikan dari negara.
Dwi Astarini - Senin, 26 Oktober 2026
Kemensos Ungkap Alasan di Masih Ada Sekolah yang Tolak Siswa Disabilitas
Indonesia
Pramono Setuju Taman Puring Direvitalisasi Jadi Taman Disabilitas, Pedagang Dicarikan Tempat Baru
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, bakal merevitalisasi Taman Puring menjadi Taman Disabilitas.
Soffi Amira - Senin, 26 Oktober 2026
Pramono Setuju Taman Puring Direvitalisasi Jadi Taman Disabilitas, Pedagang Dicarikan Tempat Baru
Indonesia
2 Daerah di Kota Tangerang Masuk Zona Merah Kekeringan, Tiap Hari Dikirim 5.000 Liter Air
Masyarakat yang membutuhkan bantuan air bersih bisa melakukan pengajuan melalui kanal LAKSA di aplikasi Tangerang LIVE, telepon 112 maupun hotline BPBD Kota Tangerang.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
2 Daerah di Kota Tangerang Masuk Zona Merah Kekeringan, Tiap Hari Dikirim 5.000 Liter Air
Indonesia
Viral Pembubaran Ibadah! GKPI Mauk Gembok Pintu Masuk, Kunci Dipegang Penatua Gereja
Pengurus GKPI Mauk Sepatan tegaskan kunci gembok gereja dipegang pihak penatua sampai semua proses mediasi selesai.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
Viral Pembubaran Ibadah! GKPI Mauk Gembok Pintu Masuk, Kunci Dipegang Penatua Gereja
Indonesia
Hasil Mediasi Kasus Viral GKPI Mauk Rajeg: Gereja Ditutup Sementara, Massa Dibubarkan
Mediasi pembubaran ibadah GKPI Mauk Sepatan Tangerang sepakati penutupan sementara tempat ibadah dan pembawa golok resmi meminta maaf terbuka.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
Hasil Mediasi Kasus Viral GKPI Mauk Rajeg: Gereja Ditutup Sementara, Massa Dibubarkan
Indonesia
Viral Video Massa Bubarkan Ibadah GKPI Mauk Tangerang, Sosok Bawa Golok Akhirnya Minta Maaf
Pria bernama Aji yang viral membawa golok saat mengancam jemaat GKPI Mauk Sepatan Tangerang resmi meminta maaf saat mediasi
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
Viral Video Massa Bubarkan Ibadah GKPI Mauk Tangerang, Sosok Bawa Golok Akhirnya Minta Maaf
Indonesia
Viral Video Warga Bawa Sajam Bubarkan Ibadah GKPI Tangerang, Polisi dan Kemenag Turun Mediasi
Video viral warga bawa senjata tajam geruduk ibadah GKPI di Rajeg Tangerang bikin geger! Simak tindakan tegas Polresta Tangerang dan langkah Kemenag di sini.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
Viral Video Warga Bawa Sajam Bubarkan Ibadah GKPI Tangerang, Polisi dan Kemenag Turun Mediasi
Indonesia
PP Nomor 31 Tahun 2026 Resmmi Terbit, ini Keuntungannya untuk Disabilitas Indonesia
Peraturan ini sangat dinantikan karena membuka kemudahan dan kesempatan yang luas bagi penyandang disabilitas.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
PP Nomor 31 Tahun 2026 Resmmi Terbit, ini Keuntungannya untuk Disabilitas Indonesia
Bagikan