MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tingkat kepatuhan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya mencapai 97,35 persen.
Dari 377.184 penyelenggara negara yang wajib melaporkan hartanya, terdapat 367.187 yang telah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK untuk pelaporan periodik tahun 2020.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta mengungkapkan, anggota legislatif paling rendah kepatuhannya di antara pejabat negara lain dalam melaporkan harta kekayaan.
Baca Juga:
KPK Sebut Tingkat Kepatuhan LHKPN 2021 Capai 93,10 Persen
"Legislatif itu 92,89 persen," kata Alex, sapaan Alexander Marwarta dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).
Dibandingkan dengan pejabat negara lain, memang anggota legislatif paling rendah melaporkan LHKPN.
Pejabat eksekutif yang patuh melaporkan LHKPN sebesar 94 persen, pejabat yudikatif 97,74 persen, serta BUMN dan BUMD 96,84 persen.
"Rata-rata secara keseluruhan adalah 94,47 persen," ujar Alex.
Baca Juga:
Dilantik Jokowi Serentak, LHKPN Dudung Rp 1,08 M tak Sampai 1 Persen Harta Andika
Selain melakukan pendaftaran LHKPN, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 401 penyelenggara negara. 192 pemeriksaan atas permintaan internal. Hal ini terkait penindakan dan proses seleksi pengembangan perkara.
"Biasanya terkait dengan penindakan, di antaranya terkait dengan proses seleksi pengembangan perkara," kata Alex.
Selain itu, 209 LHKPN diperiksa dari penyelenggara meliputi kepala daerah, direksi BUMN/BUMD dan penyelenggara kementerian.
"Itu kita lakukan pemeriksaan terhadap LHKPN-nya," kata Alex. (Pon)
Baca Juga:
KPK Telusuri Aset Bupati Probolinggo Tidak Tercantum LHKPN