Di Depan Ferdy Sambo dan Putri, Ibunda Brigadir J Minta Handphone Anaknya Dikembalikan Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

MerahPutih.com - Ibu mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, hadir sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rosti meminta handphone milik anaknya dikembalikan.

Dalam persidangan, Rosti awalnya menceritakan terkait komunikasi dari Brigadir J ke keluarga selama bertugas di keluarga Ferdy Sambo.

Baca Juga:

Cerita Ayah Brigadir J Dihalangi Kombes Leonardo saat Ingin Lihat Jenazah Anaknya

“Kalau ada waktu sempatnya. Kalau tugas, dia mengatakan 'Nanti malam, pas abang lagi longgar’. Jadi diusahakannya jadi ada komunikasinya,” ujar Rosti di PN Jaksel, Selasa (1/11).

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Rasamala Simangunsong, kemudian bertanya frekuensi komunikasi dari Brigadir J dengan keluarga.

Rosti lalu menjawab dengan meminta handphone putranya dikembalikan agar bisa diketahui frekuensi komunikasi yang dilakukan.

“Kalau tanya berapa kali, tolong lah handpone anak saya ditunjukkan semua sekarang biar tertera. Karena saya tidak mengingat bagaimana anak saya berkomunikasi dengan saya,” ucap Rosti.

Bahkan, ia juga meminta hal itu kepada Putri Chandrawati.

“Alat komunikasi anak aku tolong Putri kembalikan kepada ibunya, saya ibu kandungnya. Saya sebagai orang tua sudah hancur bapak, hati saya, saya harus mengingat-ingat bagaimana detailnya komunikasi aku dengan anakku,” sambungnya.

“Jadi biar lebih detail bapak pengacara, Bu Putri, Pak Sambo, tolong alat komunikasi anakku sini, biar lebih detail,” tambah dia.

Baca Juga:

Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J dan Menyesal tak Mampu Tahan Emosi

Menanggapi hal itu, pengacara Putri, Febri Diansyah mengatakan barang bukti dalam kasus kematian Brigadir J disita penyidik.

"Kami tentu memahami kesedihan ibu. Kami perlu mengajukan satu pertanyaan. Kalau dokumen elektronik itu tentu disita," kata Febri.

Untuk itu, lanjut Febri, ponsel tersebut tidak berada di tangan kliennya, Putri Candrawathi.

Febri lantas meminta Rosti Simanjuntak mempertanyakan hal tersebut kepada pihak jaksa penuntut umum.

"Kalau itu memang disita, tentu jaksa penuntut umum yang memahami itu. Jadi tidak ada di tangan klien kami," ujarnya. (Knu)

Baca Juga:

Hari Ini, Keluarga Brigadir J akan Bersaksi di Sidang Ferdy Sambo

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Megawati Ingatkan Revolusi Mental di HUT Ke-77 Republik Indonesia
Indonesia
Megawati Ingatkan Revolusi Mental di HUT Ke-77 Republik Indonesia

Pancasila sebagai dasar dan sekaligus bintang pengarah masa depan, harus dibumikan dalam seluruh aspek kehidupan karena tanpa Pancasila tidak akan pernah ada NKRI.

Kisah Nakata Firdaus, Calhaj Termuda Solo yang Gantikan Almarhumah Ibundanya
Indonesia
Kisah Nakata Firdaus, Calhaj Termuda Solo yang Gantikan Almarhumah Ibundanya

Ia mengatakan, naik haji tahun ini karena menggantikan almarhumah ibundanya yang meninggal dunia pada 2020. Sedangkan, ayahnya sudah terlebih dahulu pergi ke Tanah Suci.

[HOAKS atau FAKTA]: Tambahan Kuota Ditolak karena Indonesia Tidak Bisa Kembalikan Dana Haji
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Tambahan Kuota Ditolak karena Indonesia Tidak Bisa Kembalikan Dana Haji

Akun Twitter @khandamu69 membagikan link berita Detik News tentang pemerintah Indonesia yang menolak tambahan kuota haji sebanyak 10 ribu orang dari Arab Saudi.

[HOAKS atau FAKTA]: KPK Sita Seluruh Harta Menteri Tito
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: KPK Sita Seluruh Harta Menteri Tito

KPK menyita harta milik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian karena terlibat korupsi senilai Rp 52,3 miliar.

DPR Tindak Lanjuti Aspirasi Kades Soal Perpanjangan Masa Jabatan
Indonesia
DPR Tindak Lanjuti Aspirasi Kades Soal Perpanjangan Masa Jabatan

Ribuan kepala desa menggelar aksi untuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1). Mereka menuntut agar DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa.

Tok! MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Indonesia
Tok! MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan, Kamis (25/5).

Ganjar Ajak Parpol dan Relawan Tidak Kampanye dengan Cara Merundung Lawan
Indonesia
Ganjar Ajak Parpol dan Relawan Tidak Kampanye dengan Cara Merundung Lawan

Ganjar Pranowo meminta kolaborasi partai politik dan relawan menciptakan kampanye yang baik demi menunjukkan iklim demokrasi Indonesia yang sehat.

Isu Reshuffle Mencuat, PDIP: Hak Prerogatif Presiden
Indonesia
Isu Reshuffle Mencuat, PDIP: Hak Prerogatif Presiden

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sinyal untuk kembali melakukan reshuffle pada Kabinet Indonesia Maju.

Kasus Konflik Pengusaha Tambang Harus Dibawa ke Ranah Perdata
Indonesia
Kasus Konflik Pengusaha Tambang Harus Dibawa ke Ranah Perdata

Penegak hukum harus melihat dimensi perdata terlebih dahulu sebelum mengarah ke ranah pidana.

Try Sutrisno Sebut Prabowo Mengerti Kebutuhan Rakyat
Indonesia
Try Sutrisno Sebut Prabowo Mengerti Kebutuhan Rakyat

Pada kesempatan itu, Try menyebut Prabowo adalah sosok yang memahami kebutuhan rakyat Indonesia.