Di Bogor, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 50 Juta

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 11 Juni 2019
Di Bogor, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 50 Juta
Peraturan buang sampah. (Pixabay/grafic-vision))

MerahPutih.com - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan mengenakan denda Rp 50 juta dan pidana kurungan paling lama tiga bulan kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayahnya.

"Pemerintah Kabupaten Bogor tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang membuang sampah sembarangan. Sanksinya berupa kurungan paling lama tiga bulan dan denda Rp 50 juta," kata Bupati Bogor, Ade Yasin seperti dilansir Antara, Selasa (11/6).

Ia menjelaskan, aturan mengenai penindakan terhadap pembuang sampah sembarangan tersebut tertuang dalam Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

peraturan buang sampah Bogor. (Antaranews)
peraturan buang sampah Bogor. (Antaranews)

Baca Juga:

Buang Sampah Sembarangan di Stasiun MRT Jakarta Denda Rp 500 Ribu

Ade mengaku sudah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor berkolaborasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong untuk menegakkan aturan tersebut.

"Jadi, mulai sekarang jangan lagi membuang sampah sembarangan jika tidak mau terkena sanksi tersebut. Kita jaga lingkungan kita dengan membuang sampah pada tempatnya," katanya.

Tak hanya itu, untuk mengatasi persoalan sampah di Bumi Tegar Beriman, Pemerintah Kabupaten Bogor juga membuat sistem Zonasi Sampah.

"Zonasi sampah, kalau kita punya tempat sampah di Nambo bagaimana caranya orang Jasinga ke Nambo, karena terlalu jauh. Harus dipikirkan tempat sampah terdekat," kata Ade.

Pemerintah Kabupaten berencana membangun tempat pengolahan sampah di bagian Barat, Timur, Selatan dan Utara wilayah.

"Ini bukan tempat pembuangan sampah, tapi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu. Di situ semua diolah. Jadi TPST, bukan kayak Galuga," kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Atis Tardiana. (*)

Baca Juga: Berani Buang Sampah Sembarangan di Stasiun MRT? Bakal Beri Denda Rp 500 Ribu

#Kabupaten Bogor
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan