Dewas Terima 105 Aduan Terkait Tugas dan Wewenang KPK

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 04 Agustus 2020
Dewas Terima 105 Aduan Terkait Tugas dan Wewenang KPK
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (Foto: ANTARA)

MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) merilis laporan pelaksanaan tugas semester I 2020. Selama enam bulan bertugas, Dewas KPK telah menerima 105 surat pengaduan atas pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga antirasuah.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pengaduan yang diterima pihaknya antara lain terkait pemblokiran rekening yang diduga tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, penanganan perkara yang berlarut-larut seperti kasus RJ Lino, dan lain-lain.

Baca Juga

Dua Hakim Agung Terseret Kasus Suap dan Gratifikasi Rp46 Miliar Nurhadi

"Pengaduan soal tipikor banyak itu kami salurkan ke unit-unit yang ada di KPK, umpama di penindakan dan pencegahan. Ada juga laporan yang bukan menyangkut kode etik, ada yang menyangkut permasalahan yang mereka alami terkait kegiatan KPK," Kata Tumpak melalui webinar di Jakarta, Selasa (4/8).

Tumpak mengungkapkan, keseluruhan aduan tersebut hingga kini memiliki perkembangan penyelesaian yang beragam. Antara lain ditelaah dan diklarifikasi sebanyak 47 surat, dijadikan bahan pemantauan dalam rapat koordinasi pengawasan (rakorwas) sebanyak 21 surat, diteruskan ke unit kerja terkait sebanyak 23 surat, dan diarsipkan sebanyak 14 surat.

Ketua Dewas KPK Tumpak Pangabean bantah pihaknya hambat kinerja KPK
Presiden Jokowi menyampaikan ucapan selamat kepada Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (20/12) (Desca Lidya Natalia)

Tumpak mencontohkan, salah satu aduan berupa pemblokiran rekening yang belum kunjung dibuka oleh KPK meski perkara telah masuk ke tahap penuntutan di pengadilan. Ia menjelaskan, pihaknya melakukan klarifikasi kepada internal KPK guna meluruskan hal tersebut.

"Kita klarifikasi, kita tanyakan apa sebabnya, nanti bagaimana sikapnya, ini masih diperlukan barbuk. Nah kita surati si pelapor itu dengan data-data yang memang kita yakini kebenarannya melalui unit kerja yang ada di KPK," ungkap Tumpak.

Baca Juga

Dilaporkan ke Polisi, Hadi Pranoto Ancam Lapor Balik dan Tuntut 10 Miliar Dolar

Diketahui, Dewas KPK dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang penuh kontroversi.

Keberadaan Dewas KPK sempat diprotes banyak kalangan. Struktur baru tersebut dinilai bakal menghambat kinerja pemberantasan korupsi oleh KPK lantaran sejumlah hal, salah satunya kegiatan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang mesti mengantongi izin dari Dewas. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan