Dewas Susun SOP Kode Etik Pegawai dan Pimpinan KPK
MerahPutih.Com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengawasan kinerja KPK serta kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
"Salah satu tugas Dewas itu adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK. Itu artinya kita juga mengawasi dan memantau kinerja baik pimpinan maupun pegawai KPK. Kita sudah atau sedang menyusun SOP mengenai itu," kata Syamsuddin di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
Baca Juga:
Penyidik KPK Geledah Kantor KPU Cari Bukti Pidana Wahyu Setiawan
Syamsuddin mengatakan, pihaknya bakal melakukan evaluasi terhadap kinerja KPK berdasarkan pedoman SOP itu. Evaluasi itu mencakup pelaksanaan tugas serta kewenangan Pimpinan dan Pegawai KPK yang dilakukan per tiga bulan sekali.
"Akan ada semacam evaluasi tiga bulanan atas kinerja KPK baik pimpinan maupun pegawai. Pada momen itu lah assesment bisa dilakukan setiap tiga bulan, empat kali dalam setahun," ujarnya.
Tak hanya mengenai pengawasan, Dewas juga tengah menyusun kode etik Pegawai dan Pimpinan KPK. Menurut Syamsuddin, dalam aturan tersebut juga diatur mengenai sanksi berjenjang.
Menurut Syamsuddin sanksi yang bakal dikenakan beragam. Mulai dari ringan hingga berat. Sanksi terberatnya bisa berupa pemberhentian dari jabatan.
"Tentu akan ada apa ya semacam sanksi mulai sifatnya ringan, sedang, dan berat ya tentu saja. Yang berat ya sanksinya bisa pemberhentian," ungkapnya.
Baca Juga:
KPK Sita Dokumen Terkait Penetapan PAW Caleg PDIP dari Kantor KPU
Hanya saja, kata mantan Kepala Pusat Penelitian Politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini, aturan itu belum sepenuhnya final.
"Ini kan dalam proses ya belum final termasuk menenai kode etik. Jadi SOP yang berkaitan dengan tugas Dewas itu sedang kita finalkan," tutup Syamsuddin.(Pon)
Baca Juga:
KPK Bakal Gandeng Interpol Buru Caleg PDIP Harun Masiku yang Kabur ke Singapura