Dewas KPK Targetkan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rampung Agustus

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 23 Juli 2020
Dewas KPK Targetkan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rampung Agustus
Ketua KPK Firli Bahuri. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menargetkan kasus dugaan gaya hidup mewah Ketua KPK Firli Bahuri rampung awal bulan Agustus. Saat ini, Dewas masih mendalami bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

"Belum (selesai). Semoga awal Agustus bisa rampung. Akhir Juli ini Dewas fokus Rakorwas (Rapat Koordinasi dan Pengawasan) dan Rapat Evaluasi Kinerja triwulan II," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, saat dikonfirmasi, Kamis (23/7).

Baca Juga

KPK Dalami Temuan BPK Soal Aliran Duit APBN ke Rekening Pribadi Pejabat Kementerian

Pekerjaan Dewan Pengawas ini menindaklanjuti laporan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang membuat dua laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli.

Pertama soal ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan dan kedua soal gaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi melakukan ziarah.

Firli diduga telah melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam poin 27 aspek integritas Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Ketua KPK, Firli Bahuri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ketua KPK, Firli Bahuri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Aturan itu berbunyi: "Kode Etik dari Nilai Dasar Integritas tercermin dalam Pedoman Perilaku bagi Insan Komisi sebagai berikut, (27), Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi"

Baca Juga

Kebut RUU Ciptaker Saat Reses, DPR Pancing Amarah dan Rasa Curiga Rakyat

Baik pelapor maupun terlapor sudah dimintai klarifikasi oleh Dewan Pengawas beberapa waktu lalu. Anggota Dewan Pengawas, Harjono, menuturkan hasil dari penanganan laporan ini akan disampaikan kepada pihak pelapor.

"Nanti akan ada putusan Dewas disampaikan ke pelapor," kata dia. (Pon)

#Firli Bahuri #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan