Dewas KPK: Sidang Kode Etik Firli Bahuri Digelar Tertutup

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 04 Agustus 2020
Dewas KPK: Sidang Kode Etik Firli Bahuri Digelar Tertutup
Ketua KPK Firli Bahuri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan, sidang kode etik Ketua KPK Firli Bahuri akan digelar secara tertutup.

Hal ini dilakukan setelah Dewas KPK mengklarifikasi Firli dan sejumlah pihak lainnya terkait dugaan penggunaan helikopter mewah milik swasta.

Baca Juga

Dewas Terima 105 Aduan Terkait Tugas dan Wewenang KPK

"Untuk sidang kode etik dilaksanakan tertutup, jadi percayalah kami menyidangkan semaksimal dan seobyektif mungkin," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho di Jakarta, Selasa (4/8).

Albertina menyebut pemeriksaan pelanggaran etik Firli untuk mencari bukti dugaan gaya hidup mewah jenderal bintang tiga tersebut. Apalagi, helikopter berkode PK-JTO itu merupakan milik perusahaan swasta sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"Masalah etik bukan benar atau salah tapi pantas atau tidak pantas," imbuh Albertina.

Ketua KPK, Firli Bahuri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ketua KPK, Firli Bahuri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Menurut anggota Dewas KPK berlatar belakang Hakim ini, putusan sidang etik nantinya akan digelar secara terbuka. Sehingga publik bisa mengetahui hasil dari dugaan pelanggaran etik Firli.

"Tidak perlu khawatir pada waktu putusan akan dilaksanakan terbuka, jadi siapa saja bisa melihat tapi dalam persidangan tertutup," pungkasnya.

Awal mula tersorotnya gaya hidup mewah Firli Bahuri, saat koordinator MAKI Boyamin Saiman mengadukan kepada Dewas KPK atas kejadian Firli yang menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan untuk kepentingan pribadinya dari Palembang ke Baturaja.

"MAKI telah menyampaikan melalui email kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020," kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (24/6).

Menurut Boyamin, penggunaan helikopter itu diduga merupakan bentuk gaya hidup mewah. Karena perjalanan dari Palembang ke Baturaja hanya butuh empat jam perjalanan menggunakan mobil.

Dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, mengatur bahwa insan KPK tidak boleh menunjukkan gaya hidup hedonisme.

Baca Juga

Dewas KPK bakal Sidang Firli Bahuri Jika Temukan Pelanggaran Etik

Boyamin pun melampirkan tiga buah foto yang menunjukkan kegiatan Firli, termasuk saat Firli menumpangi helikopter berkode PK-JTO tersebut.

"Helikopter yang digunakan adalah jenis helimousin, karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air," kata Boyamin. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Firli Bahuri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan