Dewas KPK Periksa Lili Pintauli Terkait Dugaan Gratifikasi MotoGP
MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memeriksa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, hari ini, Senin, (30/5).
Lili diperiksa terkait laporan dugaan pelanggaran etik penerimaan tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Kabar pemeriksaan Lili dalam kapasitasnya sebagai terlapor tersebut diamini Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
"Ya sedang dilakukan pemeriksaan," kata Tumpak saat dikonfirmasi di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/5).
Tumpak enggan membeberkan secara rinci apa saja yang dikonfirmasi Dewas terhadap Lili, hari ini. Tumpak menjelaskan bahwa dia bukan bagian dari tim yang memeriksa dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.
"Yang meriksa bukan saya, jadi saya nggak terlalu mendalami" ujar Tumpak.
Baca Juga:
Disanksi Gaji Dipotong 40 Persen, Harta Lili Pintauli Naik Rp 489 Juta dalam Setahun
Diketahui, Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK terkait laporan penerimaan gratifikasi saat menonton ajang MotoGP Mandalika dari Pertamina.
Berdasarkan informasi yang diterima, Lili dilaporkan mendapat tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red pada tanggal 18-20 Maret 2022.
Dia juga dilaporkan menerima fasilitas menginap di Amber Lombok Beach Resort pada 16-22 Maret 2022. Hotel ini merupakan salah satu hotel mewah di Lombok Tengah.
Ini bukan kali pertama Lili terseret kasus di Dewas KPK. Sebelumnya, ia dinyatakan bersalah melanggar kode etik terkait penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara, yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. (Pon)
Baca Juga:
Terbukti Berbohong, Dewas KPK Malah Setop Kasus Lili Pintauli