Dewas KPK Luncurkan Aplikasi Otentik, Ini Fungsinya

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 24 Juni 2021
Dewas KPK Luncurkan Aplikasi Otentik, Ini Fungsinya
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat acara peluncuran aplikasi OTENTIK di Jakarta, Kamis (24/6). Foto: MP/Humas KPK

MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) meluncurkan aplikasi penanganan laporan dugaan pelanggaran tugas, wewenang, dan kode etik di lingkungan KPK yang diberi nama Otentik.

“Pada hari ini, media untuk menerima pengaduan masyarakat tersebut kita permudah dengan membuat aplikasi yang kita beri nama E-ladumas Otentik,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di di Auditorium Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (24/6).

Baca Juga

KPK Tak Bisa Minta Data Hasil TWK ke TNI AD dan BNPT

Tumpak menjelaskan, Otentik merupakan fitur pengembangan dari aplikasi KPK Whistleblower System (KWS) sebagai tindak lanjut adanya tugas Dewas KPK sebagai organ baru berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019.

"Aplikasi ini berfungsi untuk menerima pengaduan masyarakat terkait pengawasan tugas dan wewenang KPK, yang dapat dilakukan secara mudah oleh masyarakat sebagai pelapor," ujar Tumpak.

KPK, kata Tumpak, menyadari sepenuhnya bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, penting meningkatkan peran tersebut dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi maupun pengawasannya.

Tumpak menegaskan bahwa Dewas yang baru saja terbentuk ini, perlu menggalakan peran serta masyarakat agar tugas pengawasannya dapat beralan efektif dan efisien.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat acara peluncuran aplikasi OTENTIK di Jakarta, Kamis (24/6). Foto: MP/Humas KPK
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat acara peluncuran aplikasi OTENTIK di Jakarta, Kamis (24/6). Foto: MP/Humas KPK

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, aplikasi Otentik merupakan langkah perbaikan dalam pengelolaan laporan dugaan pelanggaran tugas, wewenang, dan kode etik yang sebelumnya dilakukan melalui email dan surat.

“Sesuai pengalaman, pengaduan yang masuk seringkali buktinya masih kurang sehingga butuh komunikasi intens. Tapi pasti prosesnya akan lama karena melalui suarat atau email. Dengan aplikasi ini, penelaah bisa langsung tek-tok-kan dengan pelapor untuk memperdalam dan melengkapi informasi yang dibutuhkan,” ungkap Albertina Ho.

Albertina menambahkan, KPK berkomitmen bahwa pengelolaan aplikasi Otentik bukan sekedar launching, tapi juga harus siap mengelolanya dengan baik. Sehinga laporan masyarakat bisa dikelola dan direspon secara cepat.

"Dengan begitu, KPK menempatkan masyarakat sebagai elemen yang memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan pengawasannya," kata Albertina.

Adapun kemudahan aplikasi ini diantaranya masyarakat sebagai pelapor dapat mengaksesnya secara online dimana saja dan kapan saja melalui perangkat komputer atau gawai pribadinya melalui website https://kws.kpk.go.id. Pelapor hanya perlu melakukan registrasi atau log in kemudian mengisi aduan sesuai form yang telah disediakan.

Pelapor bisa merahasiakan identitasnya dan melakukan komunikasi secara intens kepada petugas E-ladumas Otentik untuk melengkapi data dan keterangan tambahan yang diperlukan. Pelapor juga bisa memantau perkembangan pengaduannya melalui aplikasi ini. (Pon)

Baca Juga

36 Pegawai Positif COVID-19, KPK Batasi Kerja Penindakan

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Dewas KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan