Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pantuli

Dewas KPK Kecewa Dirut Pertamina Nicke Widyawati tidak Kooperatif

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 26 April 2022
Dewas KPK Kecewa Dirut Pertamina Nicke Widyawati tidak Kooperatif
Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati menjadi pembicara kunci dalam acara PEF 2019. (Antaranews/Afut Syafril)

MerahPutih.com - Kasus terbaru dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar turut menyeret BUMN Pertamina. Namun sayangnya, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati tidak hadir saat diundang Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mengklarifikasi tuduhan terhadap petinggi KPK itu.

Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dari salah satu BUMN.

Baca Juga:

Dewas KPK Minta Klarifikasi Bos Pertamina soal Fasilitas Nonton MotoGP Lili Pintauli

Atas ketidakhadiran Dirut Pertamina dalam proses klarifikasi memicu rasa kekecewaan dari Dewas KPK karena menghambat proses pengusutan dugaan pelanggaran etik Lili.

"(Dirut Pertamina) Sudah diundang klarifikasi dan dijadwal ulang tetapi tidak hadir," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (26/4).

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/HO-Humas KPK)

Menurut Haris, sikap Nicke tidak memenuhi undangan menyebabkan klarifikasi terhadap Lili tertunda karena pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak eksternal belum selesai.

"Klarifikasi terhadap pihak Pertamina belum tuntas karena Dirut Pertamina tidak kooperatif," tegas peneliti senior bidang politik LIPI itu.

Baca Juga:

Terbukti Berbohong, Dewas KPK Malah Setop Kasus Lili Pintauli

Lebih jauh, Haris mengharapkan Dirut Pertamina dapat lebih kooperatif memenuhi undangan panggilan klarifikasi dari Dewas KPK untuk ke depannya lagi.

"Dewas berharap kerja sama Dirut Pertamina, bisa bekerja sama dan bersikap kooperatif dalam mengungkap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ibu LPS (Lili Pintauli Siregar)," tutup anggota Dewas KPK itu.


Untuk diketahui, Lili telah beberapa kali dilaporkan pelanggaran kode etik ke Dewas KPK. Sebelumnya, Lili bahkan pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku. (Pon)

Baca Juga

Lili Pintauli Didesak Mundur dari KPK

#Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan