MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lolos dari pelanggaran etik. Hal itu setelah Majelis Etik Dewan Pengawas KPK memutuskan Johanis Tanak tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.
Perkara ini diadili oleh ketua Majelis Etik Dewas KPK Harjono dengan anggota Syamsuddin Haris dan Albertina Ho.
"Mengadili, menyatakan terperiksa Saudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," kata Harjono dalam sidang yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (21/9).
Baca Juga:
Kabiro Hukum MA Sobandi Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
"Memulihkan martabat terperiksa Johanis Tanak dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," sambung dia.
Selain itu, Majelis Etik Dewas KPK juga meminta putusan ini diumumkan pada media jaringan KPK yang hanya dapat diakses oleh insan komisi dan/atau lainnya sesuai Peraturan Dewas KPK.
Baca Juga:
Respons Irwan Mussry Usai Diperiksa KPK
Johanis Tanak dinilai tidak melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Dugan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ini terkait dengan komunikasi antara Johanis Tanak dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite. (Pon)
Baca Juga:
KPK Periksa Suami Maia Estianty Irwan Mussry Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai