Dewas KPK Gelar Sidang Putusan Etik Lili Pintauli Pekan Depan

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 26 Agustus 2021
Dewas KPK Gelar Sidang Putusan Etik Lili Pintauli Pekan Depan
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/HO-Humas KPK)

MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada Senin (30/8).

"Senin tanggal 30 Agustus," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (26/8).

Baca Juga

Penyidik Nonaktif KPK Serahkan Bukti Tambahan Pelanggaran Etik Lili Pantauli ke Dewas

Sebelumnya Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menegaskan pihaknya menerapkan prinsip zero tolerance terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh seluruh insan lembaga antirasuah.

Termasuk soal dugaan adanya komunikasi antara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial terkait penanganan perkara.

"Sejak awal Dewan Pengawas KPK berkomitmen menegakkan prinsip zero toleransi untuk pelanggar kode etik KPK. Siapapun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik," kata Haris saat dikonfirmasi, Selasa (27/7).

Laporan dugaan pelanggaran etik itu dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi PJKAKI KPK Sujanarko serta dua penyidik lembaga antirasuah Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Dok. KPK)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Dok. KPK)

Sujanarko saat itu menyatakan terdapat dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan. Pertama Lili diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial.

Atas dugaan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Pasal itu menyebutkan, “Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung”.

Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK, untuk menekan Walkot Tanjungbalai Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Atas dugaan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Pasal itu menyatakan, “Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi”. (Pon)

Baca Juga

Besok Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli

#Kasus Korupsi #Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Dewas KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan