Dewas KPK Didorong Limpahkan Hasil Pemeriksaan Etik Lili Pintauli ke Penegak Hukum

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 02 September 2021
Dewas KPK Didorong Limpahkan Hasil Pemeriksaan Etik Lili Pintauli ke Penegak Hukum
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat menjalani sidang pembacaan putusan pelanggaran etik di hadapan majelis etik di gedung KPK Jakarta, Senin (30/8) (ANTARA/Humas KPK)

MerahPutih.com - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM mendorong Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) melimpahkan hasil pemeriksaan etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke penegak hukum untuk diproses.

Peneliti Pukat UGM Zanur Rohman menilai perbuatan Lili yang dinyatakan terbukti melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial mengarah pada indikasi pelanggaran pidana.

Baca Juga

MAKI Sebut Penegak Hukum Bisa Proses Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

"Perbuatan Lili sangat berbahaya jika ia tetap di KPK. Perbuatan Lili sudah mengarah kepada ciri-ciri pelanggaran pidana yang serius," kata Zaenur, Kamis (2/9).

Zaenur menekankan terdapat larangan bagi pimpinan KPK untuk menjalin kontak dengan pihak yang perkaranya tengah ditangani lembaga antirasuah sesuai Pasal 36 UU KPK.

Lili yang menjalin komunikasi dengan Syahrial terkait perkara sang wali kota itu, terancam pidana lima tahun penjara sesuai Pasal 65 UU KPK.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat menjalani sidang pembacaan putusan pelanggaran etik di hadapan majelis etik di gedung KPK Jakarta, Senin (30/8) (Humas KPK)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat menjalani sidang pembacaan putusan pelanggaran etik di hadapan majelis etik di gedung KPK Jakarta, Senin (30/8) (Humas KPK)

Selain itu, menurut dia, Dewas juga perlu meneruskan hasil pemeriksaan ke KPK jika terdapat indikasi tindak pidana korupsi jual beli kasus dalam perkara etik Lili.

"Ini kalau tidak ditindaklanjuti dari sisi pidana menunjukkan ada sikap permisif terhadap pelanggaran di internal KPK dan itu bisa menggerus kepercayaan publik terhadap KPK," tegas dia.

Zaenur pun berharap KPK bisa menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pasal 36 Jo Pasal 65 UU KPK yang dilakukan Lili.

Diketahui Dewas KPK memutuskan Lili Pintauli terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu juga dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

Baca Juga

KPK Diminta Dalami Potensi Suap Komunikasi Lili Pintauli dengan Walkot Tanjungbalai

"Mengadili menyatakan terperiksa lili pintauli siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," kata Tumpak saat membacakan amar putusan, Senin (30/8).

Dalam menjatuhkan sanksi Dewas KPK mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Untuk hal meringankan Lili dianggap mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi Etik. Sementara untuk hal yang memberatkan Lili disebut tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. (Pon)

#KPK #Dewas KPK #Pukat UGM
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan