Dewas KPK bakal Sidang Firli Bahuri Jika Temukan Pelanggaran Etik

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 04 Agustus 2020
Dewas KPK bakal Sidang Firli Bahuri Jika Temukan Pelanggaran Etik
Ketua KPK Firli Bahuri menggunakan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, Sabtu (20-6-2020). ANTARA/HO-MAKI

MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah meminta keterangan Ketua KPK, Firli Bahuri terkait dugaan penggunaan helikopter mewah. Dewas KPK pun berjanji bakal segera merampungkan dugaan pelanggaran etik jenderal bintang tiga tersebut.

"Dewas telah melakukan klarifikasi terhadap masalah ini dengan meminta keterangan dari berbagai pihak termasuk dari Firli dan termasuk juga yang lain-lainnya, termasuk yang ada di luar penyedia jasa heli dan saat ini sudah dikumpulkan," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorongan Panggabean di Jakarta, Selasa (4/8).

Baca Juga

Dewas Terima 105 Aduan Terkait Tugas dan Wewenang KPK

Tumpak belum mau berandai-andai terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Namun, dia memastikan, jika Dewas menemukan ada dugaan pelanggaran etik, maka pihaknya akan menggelar sidang etik untuk menentukan nasib Firli.

"Dewas akan melakukan pemeriksaan pendahuluan tentang itu dan apabla nanti Dewas dalam pemeriksaan pendahuluan ada pelanggaran etik maka akan kita (Dewas) sidang," ujar Tumpak.

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan saat acara "Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut" di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (20-12-2019). ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan saat acara "Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut" di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (20-12-2019). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Menurut Tumpak, apabila ditemukan pelanggaran etik, sidang pelanggaran etik bisa dilaksanakan pada Agustus atau Desember 2020.

"Bulan Agustus mungkin kita lakukan sidang etik, mungkin nanti Desember setelah selesai semua tapi mudah-mudahan tidak ada karena memang tdk ada pelanggaran etik," ungkap Tumpak.

Awal mula tersorotnya gaya hidup mewah Firli Bahuri, saat koordinator MAKI Boyamin Saiman mengadukan kepada Dewas KPK atas kejadian Firli yang menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan untuk kepentingan pribadinya dari Palembang ke Baturaja.

"MAKI telah menyampaikan melalui email kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020," kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (24/6).

Menurut Boyamin, penggunaan helikopter itu diduga merupakan bentuk gaya hidup mewah. Karena perjalanan dari Palembang ke Baturaja hanya butuh empat jam perjalanan menggunakan mobil.

Dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, mengatur bahwa insan KPK tidak boleh menunjukkan gaya hidup hedonisme.

Baca Juga

KPK Diminta Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Beras Raskin di Merauke

Boyamin pun melampirkan tiga buah foto yang menunjukkan kegiatan Firli, termasuk saat Firli menumpangi helikopter berkode PK-JTO tersebut.

"Helikopter yang digunakan adalah jenis helimousin, karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air," kata Boyamin. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Firli Bahuri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan