Dewas Hapus Nilai Religiusitas dalam Kode Etik KPK

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 09 Maret 2020
Dewas Hapus Nilai Religiusitas dalam Kode Etik KPK
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (Foto: ANTARA)

MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama pimpinan KPK telah merampungkan draft kode etik yang baru. Hal ini sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KPK.

Kode etik yang baru ini berlaku untuk Dewas, Pimpinan dan Pegawai KPK yang keseluruhannya disebut sebagai Insan KPK. Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan, terdapat tiga hal mendasar yang tercantum dalam Kode Etik KPK.

Baca Juga

Tumpak Panggabean: Omong Kosong Dewas Dianggap Menghambat Kinerja KPK

"Pertama, Dewan Pengawas KPK telah menyusun dan menetapkan Kode Etik Pimpinan dan Pegawai KPK," kata Tumpak sebagaimana dikutip dari laman KPK, Senin (9/3).

Kedua, Dewan Pengawas KPK akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam UU ini. Ketiga, Dewan Pengawas KPK juga menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai.

KPK
Gedung KPK. Foto: ANTARA

Namun, terdapat perbedaan antara kode etik yang baru ini dengan kode etik sebelumnya. Dalam kode etik yang baru, persidangan kode etik bila terjadi pelanggaran, pegawai dan pimpinan KPK akan disidang oleh dewan pengawas.

Sedangkan bila dewan pengawas melakukan pelanggaran, maka akan disidang oleh Majelis Kehormatan Kode Etik. Pada kode etik KPK sebelumnya, pegawai disidang oleh DPP, sedangkan pimpinan oleh Komite Etik.

Baca Juga

Legislator PDIP Tuntut Dewas Audit KPK, Artidjo Alkostar Buka Suara

Perbedaan lainnya, kode etik KPK yang baru, berlaku sama bagi semua insan KPK, yaitu dewan pengawas, pimpinan dan pegawai. Sedangkan pada kode etik sebelumnya, terdapat tambahan kode etik dan pedoman perilaku yang berlaku secara khusus bagi pimpinan dan penasihat.

Seperti kode etik KPK sebelumnya yang memuat lima nilai dasar lembaga, yakni keadilan, profesional, kepemimpinan, religiusitas dan integritas. Pada kode etik yang baru, nilai religiusitas diganti dengan nilai sinergi. Nilai religiusitas yang sebelumnya disebut secara eksplisit, dianggap melekat dan meresap ke dalam setiap insan manusia serta memayungi seluruh nilai dasar yang ada.

Perubahan nilai sinergi ini merupakan wujud penjelasan UU No. 19 Tahun 2019 bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, KPK harus menjadikan aparat penegak hukum lain sebagai counterpart KPK.

“Sinergi bukan berarti kompromi dan sinergi tidak menghilangkan independensi insan KPK,” ungkap Tumpak.

Ketua Dewas KPK Tumpak Pangabean bantah pihaknya hambat kinerja KPK
Presiden Jokowi menyampaikan ucapan selamat kepada Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (20/12) (Desca Lidya Natalia)

Tumpak menjelaskan, nilai sinergi dalam Kode Etik KPK, di antaranya saling berbagi informasi, pengetahuan dan data untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi kecuali yang bersifat rahasia atau yang harus dirahasiakan.

Sementara itu, anggota Dewan Pengawas KPK Harjono menjelaskan mengenai sanksi pelanggaran kode etik. Penerapan sanksi dilakukan, jika terdapat pelanggaran kode etik mulai dari jenis pelanggaran ringan, sedang dan berat.

“Diklasifikasikan sebagai pelanggaran ringan, sedang, atau berat berdasarkan pada dampak atau kerugian yang ditimbulkan terhadap kedeputian atau sekretariat jenderal, komisi, dan atau negara,” ujarnya.

Baca Juga

Dewas Akan Evaluasi Pimpinan KPK Soal Keberadaan Harun Masiku

Sanksi ringan dimulai dengan teguran lisan dengan masa hukuman minimal satu hingga enam bulan. Sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok mulai 10 hingga 20 persen dalam kurun waktu enam bulan. Sanksi berat minimal yang bisa diterapkan adalah pemotongan gaji pokok 30 persen selama setahun dan hukuman maksimal diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai KPK.

Hal baru pada sanksi bagi pelanggar kode etik KPK adalah diumumkannya keputusan penjatuhan sanksi melalui portal internal oleh Sekjen dan eksekusi dituangkan dalam berita acara. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan