Dewan Pers Minta Dilibatkan Bahas RKUHP

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 24 September 2019
Dewan Pers Minta Dilibatkan Bahas RKUHP
Gedung Dewan Pers. (Antaranews.id)

MerahPutih.com - Dewan Pers meminta pihaknya dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Hal itu untuk membahas terkait dengan pengaturan pers.

"Terkait pers, Dewan Pers dan konstituen akan mengawal dan berharap terlibat dalam prosesnya," ujar Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya di Jakarta, Kamis (24/9).

Baca Juga:

Ketua DPR: RKUHP Jawaban dari Permintaan Presiden

Secara prinsip Agung mengatakan, Dewan Pers mengapresiasi dan berterima kasih atas penundaan pengesahan RUU KUHP. Namun, selanjutnya RUU KUHP harus memenuhi rasa keadilan dalam demokrasi, sementara sejumlah pasal dalam RUU KUHP justru membatasi kebebasan pers.

Logo Dewan Pers. (Antaranews)
Logo Dewan Pers. (Antaranews)

Secara terpisah, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan pun mendesak DPR dan pemerintah mendengarkan aspirasi komunitas pers agar pasal-pasal dalam RUU KUHP sejalan dengan semangat reformasi.

"Kami mendesak DPR mencabut pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers, setidaknya ada 10 pasal itu atau mengkaji ulang," kata Manan seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga:

Jika Tak Diubah, RKUHP dengan Mudah Giring Orang ke Penjara

Pasal tersebut adalah Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah, Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa, Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong, dan Pasal 263 tentang berita tidak pasti.

Selanjutnya, Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan, Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama, Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, Pasal 440 tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 444 tentang pencemaran orang mati. (*)

Baca Juga:

Alasan Pasal Santet Ada di RKUHP

#Dewan Pers #KUHP
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan