Detik-Detik Tertembaknya Bripda Ignatius oleh Rekannya Sendiri Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)

MerahPutih.com - Kedua terduga pelaku penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yakni Bripda IM dan Bripka IG terancam hukuman berat.

Kedua pelaku kini berstatus tersangka.

"Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).

Baca Juga:

Polri Amankan CCTV di Lokasi Kasus Polisi Tembak Rekannya

Bripda IMS dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sedangkan Bripka IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Rio lantas membeberkan kronologi kematian Bripda Ignatius.

Semula tersangka IMS bersama dua rekannya AN dan AY yang kini berstatus saksi berkumpul di kamar AN pada Sabtu (22/7), sekitar pukul 20.40 WIB.

Mereka menenggak minuman keras. Lalu IMS memamerkan senjata api milik Bripka IG kepada kedua rekannya.

“Dalam keadaan magasin tidak terpasang,” kata Rio.

Kebetulan Bripka IG tak berada di lokasi.

Rio menjelaskan bahwa setelah senjata api ditunjukkan kepada kedua saksi, tersangka IMS kemudian memasukkan senjata itu ke dalam tas beserta dengan magasinnya.

Kemudian merujuk pada rekaman kamera pengawas atau CCTV, Minggu (23/7) dini hari, sekitar pukul 01.39 WIB, korban Bripda Ignatius masuk ke dalam kamar AN.

Saat itu, tersangka IMS kembali memamerkan senjata yang semula berada di dalam tas kepada Ignatius. Namun, senjata api ilegal tersebut diakuinya meletus dan mengarah kepada korban Ignatius.

“Mengenai leher korban ID," jelas dia.

Baca Juga:

Densus 88 Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor

Peluru, kata dia, ditengarai mengenai bagian bawah telinga sebelah kanan Bripda Ignatius yang menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri.

Kemudian, berdasarkan rekaman CCTV juga, saksi AN dan AY keluar dari lokasi kejadian atau kamar AN pada pukul 01:43 WIB.

“Akibat kejadian tersebut korban ID meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit,” jelas dia.

Bripda Ignatius tewas akibat tertembak senjata api rakitan ilegal oleh rekannya Bripda IMP.

"Barang bukti yang disita meliputi satu pucuk senjata api ilegal jenis pistol rakitan non-organik, satu selongsong peluru kaliber 45 ACP, satu proyektil peluru kaliber 45 ACP, ponsel korban, ponsel saksi, dan ponsel pelaku," kata Rio.

Selama proses penyidikan, Polres Bogor telah memeriksa delapan orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV di Rusun Asrama Polisi (Aspol). (Knu)

Baca Juga:

Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage Tewas Ditembak, 2 Anggota Polisi Diamankan

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Bawaslu Beri Fokus Lebih pada Persiapan Krusial Pemilu di Papua
Indonesia
Bawaslu Beri Fokus Lebih pada Persiapan Krusial Pemilu di Papua

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan agar provinsi-provinsi di Pulau Papua, terutama empat daerah otonomi baru (DOB), mendapat perhatian dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Jaksa Agung Diminta Beri Kepastian Hukum di Kasus Pemanfaatan Lahan Pemprov NTT
Indonesia
Jaksa Agung Diminta Beri Kepastian Hukum di Kasus Pemanfaatan Lahan Pemprov NTT

Demikian ditegaskan kuasa hukum Direktur PT. Sarana Investama Manggabar (SIM) Heri Pranyoto, Khresna Guntarto.

Mahfud MD Sebut Vonis Ferdy Sambo Penuhi Rasa Keadilan Publik
Indonesia
Mahfud MD Sebut Vonis Ferdy Sambo Penuhi Rasa Keadilan Publik

Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, mendapat respons positif dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Menpora Dito Tegaskan Tidak Terlibat Pengamanan Kasus BTS
Indonesia
Menpora Dito Tegaskan Tidak Terlibat Pengamanan Kasus BTS

Dito menegaskan tidak mengetahu soal adanya upaya untuk mengamankan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.

Pemerintah Perlu Perhatikan 5 Hal Ini Jelang Mudik Lebaran
Indonesia
Pemerintah Perlu Perhatikan 5 Hal Ini Jelang Mudik Lebaran

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengatakan, pertama, pemerintah wajib melakukan pengaturan rest area di jalan tol. Jangan sampai nantinya terjadi penumpukan kendaraan mobil di rest area.

Mayoritas Pengurus DPD Ingin Golkar Berkoalisi dengan Gerindra
Indonesia
Mayoritas Pengurus DPD Ingin Golkar Berkoalisi dengan Gerindra

“Sebagian besar suasana kebatinan beberapa DPD 1 mendorong agar Golkar bisa berkoalisi dengan Gerindra,” kata Maman kepada wartawan, Senin (31/7).

Gibran Ngaku Dekat Dengan Semua Capres, Terdekat Dengan Ganjar
Indonesia
Gibran Ngaku Dekat Dengan Semua Capres, Terdekat Dengan Ganjar

"Saya dekat dengan semua. Pak Prabowo, Pak Anies, ya, paling dekat, ya, sama Pak Ganjar," ujar Gibran.

Biaya Penyediaan Water Mist Gedung-Gedung Tinggi di Jakarta Rp 50 Juta
Indonesia
Biaya Penyediaan Water Mist Gedung-Gedung Tinggi di Jakarta Rp 50 Juta

Pemerintah DKI Jakarta meminta gedung-gedung tinggi di Ibu Kota melakukan penyemprotan air dari puncak gedung dengan water mist.

Syarief Hasan Dukung KPK Usut Korupsi Penyaluran Dana Bergulir Fiktif
Indonesia
Syarief Hasan Dukung KPK Usut Korupsi Penyaluran Dana Bergulir Fiktif

Mantan Menteri Koperasi dan UMKM ini mengatakan, kedatangannya sebagai kewajiban warga negara dalam membantu penegakan hukum yang tengah ditangani KPK.

Shelter Manahan Ditutup Sementara selama Piala Dunia U-17
Indonesia
Shelter Manahan Ditutup Sementara selama Piala Dunia U-17

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan pihaknya menutup Shelter Manahan dan lapak PKL Kota Barat hanya saat event berlangsung saja.