MerahPutih.com - Kedua terduga pelaku penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yakni Bripda IM dan Bripka IG terancam hukuman berat.
Kedua pelaku kini berstatus tersangka.
"Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).
Baca Juga:
Polri Amankan CCTV di Lokasi Kasus Polisi Tembak Rekannya
Bripda IMS dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sedangkan Bripka IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Rio lantas membeberkan kronologi kematian Bripda Ignatius.
Semula tersangka IMS bersama dua rekannya AN dan AY yang kini berstatus saksi berkumpul di kamar AN pada Sabtu (22/7), sekitar pukul 20.40 WIB.
Mereka menenggak minuman keras. Lalu IMS memamerkan senjata api milik Bripka IG kepada kedua rekannya.
“Dalam keadaan magasin tidak terpasang,” kata Rio.
Kebetulan Bripka IG tak berada di lokasi.
Rio menjelaskan bahwa setelah senjata api ditunjukkan kepada kedua saksi, tersangka IMS kemudian memasukkan senjata itu ke dalam tas beserta dengan magasinnya.
Kemudian merujuk pada rekaman kamera pengawas atau CCTV, Minggu (23/7) dini hari, sekitar pukul 01.39 WIB, korban Bripda Ignatius masuk ke dalam kamar AN.
Saat itu, tersangka IMS kembali memamerkan senjata yang semula berada di dalam tas kepada Ignatius. Namun, senjata api ilegal tersebut diakuinya meletus dan mengarah kepada korban Ignatius.
“Mengenai leher korban ID," jelas dia.
Baca Juga:
Densus 88 Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor
Peluru, kata dia, ditengarai mengenai bagian bawah telinga sebelah kanan Bripda Ignatius yang menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri.
Kemudian, berdasarkan rekaman CCTV juga, saksi AN dan AY keluar dari lokasi kejadian atau kamar AN pada pukul 01:43 WIB.
“Akibat kejadian tersebut korban ID meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit,” jelas dia.
Bripda Ignatius tewas akibat tertembak senjata api rakitan ilegal oleh rekannya Bripda IMP.
"Barang bukti yang disita meliputi satu pucuk senjata api ilegal jenis pistol rakitan non-organik, satu selongsong peluru kaliber 45 ACP, satu proyektil peluru kaliber 45 ACP, ponsel korban, ponsel saksi, dan ponsel pelaku," kata Rio.
Selama proses penyidikan, Polres Bogor telah memeriksa delapan orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV di Rusun Asrama Polisi (Aspol). (Knu)
Baca Juga:
Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage Tewas Ditembak, 2 Anggota Polisi Diamankan