MerahPutih.com - Terdakwa Ferdy Sambo tampak tenang saat mengikuti sidang perdana dirinya di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Dengan mengenakan batik lengan panjang, Sambo tampak dengan seksama mendengarkan setiap dakwaan yang membeberkan perbuatannya membunuh Brigadir J secara sadis.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Cs Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Brigadir J
Sesekali, Ferdy ikut membaca dakwaan yang ada di depan dirinya. Ia juga tampak menuliskan sesuatu di buku yang ada di depan dirinya.
Selain itu, Sambo juga membawa buku dengan cover berwarna merah. Kadang, mantan Polisi itu menunduk dan memejamkan matanya seraya tertunduk.
Selain didakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo didakwa dalam perkara perintangan penyidikan.
Sambo sendiri sudah tiba dengan kendaraan taktis Brimob sekitar pukul 09.09 WIB.
Sebelumnya, tersangka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf tiba dengan bus tahanan Kejaksaan pukul 08:15 WIB. Sedangkan Putri Candrawathi tiba sekitar pukul 08:20 WIB.
Baca Juga:
Ferdy Sambo adalah aktor utama terdakwa pembunuhan Brigadir J. Ia menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.
Dia bersama empat tersangka lain terlibat dalam perencanaan pembunuhan J. Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Eksekusi dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli 2022.
Dalam kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1. Sementara dalam kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 221 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Masuki Ruang Sidang, Ferdy Sambo Dihujani Umpatan Pengunjung: Habis Karirmu