Desakan Hukuman Mati Bagi Mensos Juliari

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 07 Desember 2020
Desakan Hukuman Mati Bagi Mensos Juliari
Mensos Juliari P. Batubara pakai baju tahanan KPK. (Foto: Antara).

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial, yang berujung ditetapkannya Menteri Sosial Juliari P. Batubara (JPB) tersangka suap proyek Bantuan Sosial (Bansos) bagi warga Jabodetabek yang terkena dampak pandemi COVID-19.

Juliari mengumpulkan uang haram dari vendor pemasok Bantuan Sosial tahap satu dan dua, Rp10 ribu dari setiap paket Bansos Rp300 ribu yang diterima jutaan warga seputaran Ibu Kota DKI Jakarta.

Baca Juga:

Mensos Juliari: Ya, Ya Nanti Saya Buat Surat Pengunduran Diri

Paling tidak, dari operasi KPK menjelang tutup tahun ini, KPK menyita duit Rp14,5 miliar dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Detailnya, uang rupiah Rp11,9 miliar, USD 171.085 (setara Rp2,420 miliar) dan SGD23.000 (setara Rp243 juta).

Politisi PDI Perjuangan ini, diduga telah menerima duit Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial yang dikelola oleh staf pribadinya untuk keperluan Juliari.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran penanganan pandemi virus corona sebesar Rp695,2 triliun. Dana itu dikucurkan melalui sejumlah program, salah satunya untuk bansos Rp203,9 triliun.

Sementara untuk Bansos berupa paket sembako mencapai Rp5,9 triliun dengan total ada 272 kontrak dan dilaksanakan sebanyak 2 periode.

Pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat para pelaku korupsi bantuan sosial (bansos) penanggulangan dampak wabah COVID-19 dengan ancaman hukuman yang paling berat, termasuk hukuman mati.

"Melihat perbuatan para pelaku yang tega mengkorupsi uang negara untuk bansos, kita dukung KPK menuntut para tersangka dengan ancaman hukuman mati," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (6/12).

Mensos Juliari saat berikan Bansos. (Foto: Antara).
Mensos Juliari saat berikan Bansos. (Foto: Antara).

Praktisi hukum Petrus Selestinus mendukung penerapan hukuman berat terhadap Juliari. Apalagi termasuk jika diancam hukuman mati oleh Jaksa KPK saat nanti pengadilan berlangsung.

Langkah KPK menerapkan pasal hukuman mati dalam kasus korupsi dana bansos ini memiliki landasan hukum. Ini tercantum dalam ketentuan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (1) berbunyi "setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian begara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun."

Pasal 2 ayat (2) UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dikatakan bahwa: "dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan".

"Hukuman pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya," ungkap Petrus.

Sementara, Presiden Joko Widodo menegaskan, tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi,” ucap Presiden.

Pimpinan Partai tempat Juliari jadi kader dan pengurus Elit, hanya menegaskan jika mereka menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Tanpa mau menyebut sanksi partai bagi Wakil Bendaraha PDIP.

"Hukum adalah jalan peradaban untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Siapa pun wajib bekerja sama dengan upaya yang dilakukan oleh KPK tersebut," ujar Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto keterangan tertulis Minggu (6/12).

Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam cuitannya di media sosial, mengungkapkan, hukuman mati sering muncul dalam dua kondisi. Pertama, slogan yang ditunjukan seolah-olah komitmen berantas korupsi dan karena kemarahan dengan pejabat yang korup.

"Di UU, memang ada “kondisi tertentu” diancam hukuman mati. Tapi hanya korupsi kerugian negara (Pasal 2). Sedangkan OTT kemarin suap Bansos COVID-19. Jenis korupsi dan pasal yang berbeda," cuitnya lewat akun @febridiansyah. (Asp/Pon)

Baca Juga:

#KPK #Korupsi Bansos #Bantuan Sosial #Kemensos #Mensos Juliari
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan