MerahPutih.com - Pada tanggal 9 September 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional atau DBON.
DBON merupakan dokumen rencana induk yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan industri olahraga.
Baca Juga
Menpora: Kepala Daerah Harus Memiliki Tanggung Jawab Sukseskan DBON
Dalam DBON ini, ada sejumlah visi dan misi. Di antaranya, mencetak atlet-atlet berprestasi dunia dengan pembinaan atlet jangka panjang yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan sebagai faktor pendukung utama.
Tujuan DBON yakni meningkatkan budaya olahraga di masyarakat; meningkatkan kapasitas, sinergitas, dan produktivitas olahraga prestasi nasional; dan memajukan perekonomian nasional berbasis olahraga.
Sedangkan, fungsi DBON adalah untuk memberikan pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota, organisasi olahraga, induk organisasi cabang olahraga, dunia usaha dan industri, akademisi, media, dan masyarakat dalam penyelenggaraan keolahragaan nasional sehingga pembangunan keolahragaan nasional dapat berjalan secara efektif, efisien, unggul, terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan.
Baca Juga:
NOC Indonesia Didorong Kembangkan Pendekatan Industri Olahraga
Kebijakan DBON difokuskan pada meningkatkan partisipasi aktif berolahraga dan tingkat kebugaran jasmani masyarakat, meningkatkan pencapaian prestasi olahraga dunia fokus pada capaian peringkat pada Olimpiade dan Paralimpiade.
Kemudian, memperkuat tata kelola pembinaan dan pengembangan olahraga nasional yang modern, sistematis, sinergi, akuntabel, berjenjang, dan berkelanjutan antara pemerintah pusat, pemda, organisasi olahraga, dunia usaha dan industri, dan masyarakat yang didukung oleh big data analytics olahraga nasional.
Dalam menjalankan misi dan mewujudkan tujuan, DBON menggunakan prinsip EMAS atau Excellence, Measurable, Accountable, dan Systematic and Suistainable.
Baca Juga:
Dari desain itu ada 14 cabang olahraga (cabor) unggulan yang ditetapkan pemerintah. Cabor tersebut adalah bulu tangkis, angkat besi, panjat tebing, panahan, menembak, wushu, karate, taekwondo, balap sepeda, atletik, renang, dayung, senam artistik, dan pencak silat.
Dengan adanya 14 cabor unggulan yang sudah ditetapkan maka para induk organisasi bisa melakukan pelatnas jangka panjang. Harapan besar dari DBON di tahun 2045 nanti Indonesia bisa menempati peringkat lima olimpiade maupun paralimpiade.
Selain itu, dalam DBON tidak hanya mengatur pembinaan atlet berprestasi. Namun juga menjamin masa depan atlet terutama terkait kesejahteraannya. Sehingga, bagi orang tua tidak perlu khawatir kalau anaknya memilih jalur atlet asal betul keinginannya dan dia berbakat, dengan ukuran-ukuran sport science. (*)
Baca Juga
Terbitkan Perpres DBON, Jokowi Optimistis Indonesia Berprestasi di Dunia Olahraga