Deputi Gubernur BI Juda Agung Mundur, Keponakan Prabowo Mencuat Jadi Pengganti

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Januari 2026
Deputi Gubernur BI Juda Agung Mundur, Keponakan Prabowo Mencuat Jadi Pengganti

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1/2026). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung dikabarkan mengajukan pengunduran diri dari jabatannya terhitung sejak 13 Januari 2026.

Padahal, Juda Agung memegang jabatan sebagai Deputi Gubernur BI berdasarkan Keputusan Presiden RI No.147/P Tahun 2021 tanggal 24 Desember 2021. Ia mengucapkan sumpah jabatannya pada 6 Januari 2022.

Sebelum menjabat Deputi Gubernur BI, Juda menduduki jabatan Asisten Gubernur yang membawahi Stabilitas Sistem Keuangan dan Kebijakan Makroprudensial periode 2020-2022.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso membenarkan pengunduran diri tersebut.

Baca juga:

Thomas Djiwandono dan Sudaryono Jadi Wamen, Pengamat: Prabowo Selektif Memilih Kadernya

"Atas kekosongan jabatan Deputi Gubernur tersebut, maka Gubernur Bank Indonesia telah merekomendasikan calon kepada Presiden," katanya.

Ramdan menjelaskan,langkah selanjutnya, Presiden mengusulkan dan mengangkat Deputi Gubernur terpilih sebagaimana persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 41, Pasal 48, dan Pasal 50 UU Bank Indonesia sebagaimana terakhir diubah oleh UU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan nama Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono menjadi salah satu kandidat pengganti Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Munculnya nama Wamenkeu, yang juga keponakan dari Presiden Prabowo, berawal dari adanya surat pengunduran diri yang dilayangkan oleh Deputi Gubernur BI Juda Agung.

"Jadi berkenaan dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia, itu bermula dari adanya surat pengunduran diri dari salah satu Deputi Gubernur," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pengunduran diri tersebut harus ditindaklanjuti dengan proses pengisian jabatan.

Pemerintah kemudian mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR untuk memulai tahapan uji kelayakan dan kepatuhan atau fit and proper test. (*)

#Thomas Djiwandono #Bank Indonesia #Kemenkeu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Rupiah Melemah ke Rp 18.000, Arus Keluar Dana Masih Akan Berlanjut
MSCI mengumumkan untuk membuka konsultasi dengan pelaku pasar mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market (pasar berkembang) ke Standalone Market (pasar mandiri).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Rupiah Melemah ke Rp 18.000, Arus Keluar Dana Masih Akan Berlanjut
Indonesia
Indonesia Pantau Pergerakan Dana dan Aset Kripto Antarnegara, Otoritas Pajak Dikerahkan
Indonesia memiliki lebih dari 23 juta akun konsumen aset digital hingga Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Indonesia Pantau Pergerakan Dana dan Aset Kripto Antarnegara, Otoritas Pajak Dikerahkan
Indonesia
Alasan Kenapa Indonesia Harus Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Indonesia memiliki waktu terbatas untuk memanfaatkan besarnya penduduk usia produktif sebelum populasi menua dan rasio ketergantungan meningkat
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
Alasan Kenapa Indonesia Harus Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Indonesia
Kemenkeu Pangkas Anggaran BGN 38 Triliun, Jadi Rp 229 Triliun
Angka tersebut mengalami penyesuaian seiring dengan kebijakan efisiensi anggaran.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Kemenkeu Pangkas Anggaran BGN 38 Triliun, Jadi Rp 229 Triliun
Indonesia
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
PPN dalam negeri tumbuh 51,3 persen menjadi Rp 369,5 triliun, antara lain didorong aktivitas perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
Indonesia
Pemerintahan Prabowo Tarik Utang Rp 494,3 Triliun hingga 30 September
Pemerintah akan tetap berhati-hati dalam menerbitkan SBN dengan memperhatikan kondisi pasar obligasi serta dinamika perekonomian global.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Pemerintahan Prabowo Tarik Utang Rp 494,3 Triliun hingga 30 September
Indonesia
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Pemerintah memberlakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Indonesia
Nilai Tukar Rupiah Tertekan Inflasi Global dan Risiko Fiska
Tekanan nilai tukar juga didorong oleh kebutuhan valas importir menjelang akhir triwulan III, serta arus keluar dana dari portofolio aset negara emerging markets di tengah kenaikan imbal hasil (yield) obligasi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Nilai Tukar Rupiah Tertekan Inflasi Global dan Risiko Fiska
Indonesia
67 Juta Orang Indonesia Sudah Pakai QRIS Buat Transaksi
BI menargetkan jumlah pengguna QRIS mencapai 69,32 juta pada akhir tahun ini atau tumbuh sebesar 20,26 persen secara tahunan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
67 Juta Orang Indonesia Sudah Pakai QRIS Buat Transaksi
Indonesia
Buat Pendidikan Gratis, Pemerintah Desain Ulang Anggaran Tahun 2027
program sekolah negeri gratis tetap dialokasikan menggunakan anggaran pendidikan yang sudah ditetapkan dalam RAPBN 2027 atau dengan kata lain tidak menggunakan anggaran baru.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Buat Pendidikan Gratis, Pemerintah Desain Ulang Anggaran Tahun 2027
Bagikan