Deportasi 1.086 Warga Myanmar, Malaysia Dikecam Aktivis HAM Dalam Negeri

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 25 Februari 2021
Deportasi 1.086 Warga Myanmar, Malaysia Dikecam Aktivis HAM Dalam Negeri
Malaysian laksanakan program pemulangan 1.086 Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) warganegara Myanmar, Selasa. ANTARA Foto/Ho-JIM (1)

MerahPutih.com - Beberapa anggota parlemen dan sejumlah aktivis hak asasi manusia pada Rabu (24/3) meminta Pemerintah Malaysia menjelaskan alasan memulangkan lebih dari 1.000 warga Myanmar.

Keputusan pemerintah itu tuai kecaman karenan pengadilan telah mengabulkan izin agar mereka tinggal sementara. Menurut beberapa dari mereka, langkah pemerintah itu dapat dianggap sebagai penghinaan terhadap pengadilan.

Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur, Selasa (23/2), memberikan izin bagi 1.200 warga Myanmar yang akan dideportasi untuk tetap tinggal di Malaysia. Ribuan tahanan itu sebelum dideportasi telah ditahan di beberapa tahanan imigrasi di Malaysia.

Baca Juga:

Menlu Retno Batal Kunjungi Myanmar

Organisasi pembela HAM Amnesty International telah melayangkan permohonan agar deportasi ditunda, mengingat ribuan warga Myanmar itu masih menunggu akses suaka mereka agar tidak dipulangkan paksa ke negaranya. Banyak dari mereka khawatir tidak akan selamat jika kembali pulang.

Namun, beberapa jam setelah pengadilan membacakan putusannya, pejabat tinggi Imigrasi Malaysia mengatakan pemerintah telah memulangkan 1.086 warga Myanmar menggunakan tiga kapal Angkatan Laut.

"Kami yakin pemerintah berutang penjelasan kepada rakyat Malaysia setelah mereka memilih untuk melawan perintah pengadilan," kata Direktur Amnesty Internasional Wilayah Malaysia Katrina Maliamauv, dikutip Antara.

Kantor Perdana Menteri dan Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Khairul Dzaimee Daud belum menjawab pertanyaan terkait deportasi warga Myanmar.

Pengadilan pada Rabu menetapkan kalangan oposisi dapat menggugat deportasi pada 9 Maret, kata pengacara kelompok tersebut, New Sin Yew.

Malaysia. (Foto: MP/Pixabay.com/terimakasih0)
Malaysia. (Foto: MP/Pixabay.com/terimakasih0)

Hakim juga menetapkan penangguhan yang akan mencegah 114 warga Myanmar lain, yang masih mendekam dalam tahanan imigrasi, untuk dideportasi sebelum sidang berikutnya.

Dalam pernyataan terpisah, empat anggota dewan dari kelompok oposisi mempertanyakan keputusan pemerintah yang dapat dianggap sebagai upaya melawan putusan pengadilan. Mereka meminta pemerintah untuk memberi keterangan lebih lanjut soal deportasi.

Khairul mengatakan tidak ada pengungsi Rohingya dan pencari suaka yang masuk dalam daftar deportasi.

Namun, banyak orang mempertanyakan kebijakan deportasi pemerintah terhadap para pencari suaka yang belum terdaftar. Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) telah dilarang untuk mewawancarai para pengungsi yang ditahan selama lebih dari satu tahun.

Padahal, wawancara itu diperlukan agar UNHCR dapat menetapkan status mereka di Malaysia.

Baca Juga:

KBRI Didemo Massa Myanmar, Begini Nasib Warga Indonesia di Yangon

Organisasi pembela HAM, lewat dokumen gugatannya, menyebut mereka yang dideportasi di antaranya terdiri dari 17 anak-anak yang salah satu orang tuanya tinggal di Malaysia, dan tiga orang yang telah masuk daftar PBB.

Sejauh ini belum jelas alasan mereka dideportasi ke Myanmar.

Malaysia dihuni lebih dari 154.000 pencari suaka dari Myanmar, yang saat ini dikendalikan oleh junta militer. (*)

Baca Juga:

Selandia Baru Beri Sanksi Bagi Petinggi Militer Myanmar

#Malaysia #Myanmar
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan