MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaku berhasil menyelamatkan keuangan negara/daerah yang berasal dari aset negara dan piutang pajak selama tahun 2021 sebesar Rp 114,29 triliun.
Klaim keberhasilan tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).
Baca Juga
“KPK juga bekerja keras dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi, karenanya melalui koordinasi dan supervisi menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 114,29 triliun pada Tahun 2021,” kata Firli, saat memaparkan kinerja KPK di depan para wakil rakyat.
Firli pun membeberkan perincian keuangan negara yang diselamatkan tersebut, yakni Rp 5,54 triliun berasal dari realisasi penagihan pajak piutang daerah (PAD) yang berpotensi tidak tertagih, sebanyak Rp 52,71 triliun berasal dari sertifikasi aset negara/daerah.
Kemudian sebanyak Rp 6,82 triliun berasal dari pemulihan/penertiban aset negara/daerah yang bermasalah dan sebanyak Rp 49,21 triliun berasal dari pemulihan/penertiban fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Baca Juga:
Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini melanjutkan, kinerja KPK sesungguhnya tidak hanya diukur dari jumlah orang yang ditangkap atau ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi.
"Kinerja kita harus diukur juga bagaimana kita bisa mencegah supaya tidak terjadi korupsi dan jika terjadi korupsi maka korupsi tersebut tidak terulang kembali,” ujarnya.
Menurut Firli, ukuran kinerja ini selaras dengan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada KPK untuk memastikan tindakan korupsi tidak terulang terus.
“Hal ini selaras dengan amanat Presiden kepada KPK bahwa kinerja pengak hukum tidak hanya diukur seberapa banyak oarng dipenjarakan tapi harus diukur tidak terulang kembali pelaku-pelaku korupsi,” kata Firli. (Pon)
Baca Juga
KPK Kumpulkan Informasi Tambahan Terkait Pelaporan Gibran-Kaesang