Densus 88 Proses Pecat Bripda HS Pembunuh Sopir Taksi Online

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 08 Februari 2023
Densus 88 Proses Pecat Bripda HS Pembunuh Sopir Taksi Online
Juru Bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am.

MerahPutih.com - Polri memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH ) Bripda HS yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (59).

Saat ini, anggota Densus 88 itu sudah ditahan pihak kepolisian terkait kasus ini.

Baca Juga:

Catatan Hitam Anggota Densus 88 Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online

"Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/2).

Menurut Aswin, Bripda HS sebelumnya sudah dimasukkan ke tempat khusus (patsus) terkait dengan perkara yang menjeratnya.

"HS Baru selesai melaksanakan hukuman dengan penempatan khusus beberapa hari sebelumnya," ujar Aswin.

Aswin memastikan, perbuatan HS dalam perkara ini murni merupakan tindakan personal yang tidak kaitan dengan kedinasannya sebagai anggota Polri ataupun Densus 88 Antiteror.

"Sekali lagi, pimpinan Densus 88 Antiteror tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya," ucap Aswin.

Motif pembunuhan terhadap driver taksi online itu diduga ingin menguasai mobil milik korban. Diduga kuat HS telah merencanakan aksi begal terhadap korban yakni, Sony Rizal Taihitu (56).

"Berdasarkan informasi penyidik disampaikan motifnya memang niat untuk mencuri kendaraan," ungkap Kuasa Hukum Keluarga Sony, Jandri R Berutu kepada wartawan.

Baca Juga:

Polda Metro Imbau Pengemudi Taksi Online Waspada saat Jam-jam Rawan

Jandri menduga, aksi begal terhadap korban telah dipersiapkan dan direncanakan secara matang oleh pelaku.

Hal tersebut karena pelaku meminta di antar oleh korban ke lokasi tujuan tanpa memesan secara resmi di aplikasi taksi online.

"Pemesanan dilakukan dengan menghampiri korban saat berada di pinggir jalan. Secara orang hukum, kami menganalisa ini memang sudah direncanakan," ujarnya.

Menurut dia, pelaku sengaja memesan secara offline bukan online agar tidak terdeteksi oleh perusahan aplikasi.

Selain itu, lanjut Jandri, pelaku juga sudah menentukan tempat yang dirasa aman untuk mengeksekusi korban.

"Pelaku telah menyiapkan pisau untuk nantinya digunakan membunuh korban," ucapnya.

Aksi pembunuhan tersebut terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023.

Saat itu, Sony ditemukan warga dalam kondisi sudah terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB. (Knu)

Baca Juga:

Indonesia harus mencontoh! Harus Selfie Pakai Masker Kalau Naik Taksi Online

#Densus 88 #Polisi #Pembunuhan #Taksi Online
Bagikan
Bagikan