Denny Indrayana Pertanyakan Status DPO yang Dikeluarkan KPK Sehari Sebelum Vonis

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 27 Juli 2022
Denny Indrayana Pertanyakan Status DPO yang Dikeluarkan KPK Sehari Sebelum Vonis
Kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming atas penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, Denny Indrayana menyatakan penerbitan daftar pencarian orang (DPO) Maming oleh KPK yang dijadikan dasar putusan praperadilan kliennya tidak dapat diterima.

Baca Juga:

PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming

"Misalnya tentang DPO yang dijadikan dasar untuk tidak menerima permohonan ini. Ini kan bisa menjadi sabotase sebenarnya bagi proses praperadilan," kata Denny Indrayana di PN Jaksel, Rabu (27/7).

Denny mengakui, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, gugatan praperadilan dilarang diajukan apabila tersangka melarikan diri.

Namun, ia menekankan, pengajuan gugatan praperadilan Maming dilakukan sebelum KPK menerbitkan DPO. Maka dari itu, ia menyatakan berbeda pendapat dengan putusan PN Jakarta Selatan atas praperadilan kliennya.

Baca Juga:

Bareskrim akan Maksimal Bantu KPK Buru Mardani Maming

"Jadi, sehari sebelum pembacaan putusan, tiba-tiba DPO dikeluarkan dan itu dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima (permohonan praperadilan)," tegas Denny.

Terlebih, Denny menyatakan pihaknya telah bersurat kepada KPK kala Maming tak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama dan kedua. Dengan demikian, kata Denny, tindakan itu telah mempertegas kliennya kooperatif.

"Karena kan orang itu dinyatakan tidak kooperatif kemudian jadi dasar DPO itu jika tidak hadir dengan alasan yang tidak sah," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

KPK Disebut Sembunyikan Konfirmasi Kehadiran Mardani Maming

#Praperadilan #Denny Indrayana #DPO #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan