MerahPutih.com - Denny Indrayana dinonaktifkan sebagai Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) periode 2019-2024. Penonaktifan tindak lanjut dari laporan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran kode etik advokat.
"KAI telah mengambil sikap dan memutuskan untuk menonaktifkan sementara yang bersangkutan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor: 09/SKEP/DPP-KAI/2023," kata Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dalam keterangannya, Kamis (18/7).
Denny diduga menyebarkan berita bohong lantaran menyebut MK akan memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup, atau hanya mencoblos gambar partai politik.
Baca Juga:
Polri Bakal Libatkan Ahli di Kasus Dugaan Hoaks Denny Indrayana
MK merespons itu dengan melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu ke DPP KAI.
Menindaklanjuti laporan sembilan hakim MK, DPP KAI segera membentuk Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc yang nantinya memeriksa Denny Indrayana atas penyebaran informasi yang dilakukannya di media sosial.
"Sehingga selanjutnya akan berlangsung proses pemeriksaan atas perkara dugaan pelanggaran kode etik ini sesuai dengan UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Kode Etik Advokat Indonesia Tahun 2022, Anggaran Dasar Kongres Advokat Indonesia, dan Anggaran Rumah Tangga Kongres Advokat Indonesia Tahun 2019," ujarnya.
Tjoetjoe menjamin proses pemeriksaan pengaduan atas dugaan pelanggaran Kode Etik tersebut akan berjalan secara mandiri, adil dan objektif.
"Sehingga memberikan kesempatan pembelaan dari Adv. Prof. Denny Indrayana, SH., LLM., PhD dapat berlangusung terbebas dari benturan kepentingan (conflict of interest), mandiri, adil, jujur dan objektif," pungkas Tjoetjoe.
Baca Juga:
Denny Indrayana Beberkan 3 Alasan Presiden Jokowi Harus Dimakzulkan
Sebelumnya, MK menyatakan tidak akan mempolisikan Denny Indrayana atas pernyataannya soal bocoran putusan uji materi sistem pemilu. Pasalnya, sudah ada pihak yang melaporkan Denny Indrayana atas kasus tersebut ke polisi.
"Memang ada diskusi perlu enggak lapor ke polisi, kami di MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu biar polisi yang bekerja karena biar sudah ada laporan terkait itu," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).
Saldi mengatakan, pihaknya siap membantu aparat kepolisian dalam proses pengusutan laporan terhadap Denny Indrayana. MK siap menghadiri proses permintaan keterangan.
"Kalau sewaktu-kami kami diperlukan, kami akan kooperatif terhadap itu," ujarnya.
Karena itu, Saldi berharap kepolisian mendalami laporan tersebut secara independen dan objektif.
"Kami harap ditangani sesuai prinsip penegakan hukum yang objektif," kata Saldi. (Pon)
Baca Juga:
Rumor Anies Tersangka, Denny Indrayana Diminta Tak Buat Gaduh