Denny Indrayana Dapat Kabar MK Putuskan Sistem Pemilu Tertutup

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 28 Mei 2023
Denny Indrayana Dapat Kabar MK Putuskan Sistem Pemilu Tertutup
Ilustrasi pemilu. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengaku mendapat informasi terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka.

Berdasarkan info yang diterima Denny, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup.

Baca Juga:

Bareskrim Dalami Dugaan Dana Peserta Pemilu 2024 dari Bandar Narkoba

"MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny dalam keterangannya, Minggu (28/5).

Enam hakim MK disebut akan setuju untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup. Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan dissenting opinion.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini memastikan informasi tersebut bersumber dari orang yang kredibel.

"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting. Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ungkapnya.

Denny menaruh perhatian khusus terkait informasi tersebut. Pasalnya, menurut dia, proporsional tertutup adalah sistem pemilu ala orde baru (orba).

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu orba: otoritarian dan koruptif," tegas Denny. (Pon)

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan. (Pon)

Baca Juga:

KPU Bakal Buka Ulang Kotak Suara Guna Cegah Kecurangan Pemilu 2024

#Pemilu 2024 #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan