MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memakai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai dasar hukum menilang pengendara bermotor yang masuk jalur khusus sepeda mulai 20 November mendatang.
"Berlaku efektif pada tannggal 20 November dan oleh sebab itu mulai tanggal itu penegakan hukum berlaku efektif," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Syafrin Liputo, saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (23/9).
Baca Juga
Pemprov DKI Buat Jalur Khusus Sepeda, Pengamat Soroti Faktor Keamanan

Menurut Syarif, Pemprov DKI akan menggandeng Kepolisian Polda Metro Jaya dalam penerapan sanksi tilang dengan memasang marka atau rambu lalu lintas. Artinya, kata dia, jika ada kendaraan motor yang melanggar dapat dijerat pasal pelanggaran marka jalan
"Berdasarkan regulasi tersebut bagi pelanggar rambu-rambu termasuk marka jalur sepeda khusus akan didenda sanksi Rp500 ribu," tutur Syarif.
Baca Juga
"Kita pasang marka utuh di sana kemudian ada kendaraan motor yang melanggar, itu kena pelanggaran marka," imbuh pejabat Pemprov DKI itu lagi.
Untuk diketahui, Pemprov DKI telag menyiapkan 17 rute jalan di Ibu Kota yang nantinya menjadi jalur khusus pesepeda. Tahap pertama uji coba jalur khusus sepeda ini sudah dimulai sejak 20 September lalu hingga 19 November mendatang. (Asp)
Baca Juga
Tes Jalur Sepeda Velodrome-Balai Kota, Anies Akui Banyak Butuh Perbaikan