MerahPutih.com- Pelayanan Sistem Administrasi Satu Atap atau Samsat Polda Metro Jaya bakal diliburkan selama cuti Lebaran 2023.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut Polri memberikan dispensasi berupa peniadaan denda bagi pengesahan STNK maupun perpanjangan SIM.
Baca Juga:
Alasan Dishub DKI Jadikan Kepemilikan Garasi Syarat Perpanjang SIM dan STNK
"Ya kalau pada saat libur nggak akan didenda, kecuali pas sebelum libur itu tidak membayar ya akan didenda," kata Latif Usman kepada wartawan, Rabu (19/4).
Warga yang masa berlakunya habis saat periode libur lebaran, bisa memperpanjang dokumennya setelah waktu liburan usai.
Polda Metro pun memberikan dispensasi bagi SIM dan STNK yang mati selama waktu libur tersebut.
Baca Juga:
Polda Metro Isyaratkan Syarat Perpanjangan SIM dan STNK Punya Garasi Mobil
"Misalnya terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21 sampai 25 sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya," imbuhnya.
Sebaliknya, jika masyarakat yang masa aktif SIM-nya atau pajaknya berakhir sebelum tanggal 19 tetap akan dikenakan denda.
"Kalau sebelum tanggal libur 18 atau 17 berarti akan tetap didenda," tukasnya. (*)
Baca Juga: