MerahPutih.com - Mulai Januari hingga Februari 2021 berjalan, denda atas pelanggaran protokol kesehatan di Surabaya lebih dari Rp 1 Miliar. Capaian denda tersebut semakin bertambah.
Ia mengatakan, di bulan sebelumnya, denda yang terhimpun mencapai Rp 583 juta. Sejak Januari hingga Feburari berjalan, total nilainya sudah melonjak mencapai Rp 1,3 miliar.
Baca Juga
“Ya memang saking banyaknya warga yang belum mematuhi prokes, dan tingkat dispilinitasnya sudah kendor,” ujar Wakil Sekretaris Satgas COVID-19 Surabaya, Irvan Widyanto saat dikonfirmasi, Selasa (23/2).
Pelanggaran didominasi warga kota yang tidak mengenakan masker sebanyak 7.924 orang. Kemudian pelanggaran juga ada pada kerumunan warga di tempat umum yang mencapai 1.515 orang.

Pelanggar bukan dari warga saja, namun juga dari pelaku usaha yang sering meremehkan prokes saat PPKM mikro. "Contohnya pelanggaran jam operasional maksimal pukul 22.00. Ada 211 pelaku usaha yang menerjang,” tegas Irvan.
Senua pelaku usaha harus menyediakan tempat cuci tangan. Namun, masih ada 67 tempat usaha yang tidak mematuhi aturan tersebut dan akhirnya mereka menuai denda. Selain itu, juga kapasitas tempat kuliner seperti restoran, warung dan warkop maksimal diisi 50 persen, tetapi justru ada 57 tempat yang melanggar.
Baca Juga
“Bagi seluruh pelanggar perseorangan dikenai denda Rp 150 ribu dan KTP disita. Untuk pelaku usaha, nominal denda jauh lebih besar. Itu pun tergantung pada tingkat usahanya, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 25 juta. Untuk itu, kami menghimbau warga Surbaya agar tetap patuhi prokes untuk menekan sebaran COVID-19,” pungkas Irvan. (Andika/Jawa Timur)