Denda Operasi Yustisi di DKI Jakarta Capai Rp191 Juta

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 18 September 2020
Denda Operasi Yustisi di DKI Jakarta Capai Rp191 Juta
Pelanggar izin usaha indekos, panti pijat, dan tempat usaha berpotensi mencemari lingkungan menjalani sidang yustisi di RPTRA Kalijodo, Jakarta Barat, Selasa (5/11/2019). (ANTARA/DEVI NINDY)

MerahPutih.com - Satgas gabungan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan aturan protokol kesehatan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat telah menindak 22.801 pelanggar selama empat hari yakni mulai 14-17 September 2020.

"Total semua sampai dengan kemarin 14-17 itu 22.801 pelanggar Jabetabek," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (18/9).

Baca Juga

Selama PSBB Jilid II Pemprov DKI Tutup 23 Perusahaan

Yusri merinci untuk sanksi sosial yang diberikan kepada pelanggar sebanyak 13.562 orang. Sementara itu, untuk para pelanggar yang hanya mendapat teguran sebanyak 8.056 orang. Selanjutnya, untuk pelanggar yang diberi sanksi denda administratif sebanyak 1.288 orang.

"Selama empat hari itu, total nilai denda administratif dari para pelanggar sudah sebanyak Rp191.233.500," ucapnya.

Tiga pilar Kecamatan Mampang Prapatan melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan di wilayah Mampang Prapatan, Kamis (17/9/2020) (ANTARA/HO-Polsek Mampang Prapatan)
Tiga pilar Kecamatan Mampang Prapatan melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan di wilayah Mampang Prapatan, Kamis (17/9/2020) (ANTARA/HO-Polsek Mampang Prapatan)

Seperti diketahui, Sebelumnya, Pemprov DKI mencabut kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Bersakal Besar (PSBB) masa transisi mejadi PSBB total sebagai langkah rem darurat terkait penanggulangan pandemi virus corona.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

Dalam penerapannya, dibentuk Satgas Operasi Yustisi pendisiplinan aturan protokol kesehatan yang digelar delapan titik itu antara lain Pasar Jumat perbatasan Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan Perbatasan Bekasi, Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Asia Afrika, Bundaran HI, dan Semanggi.

Baca Juga

Diklaim Kurangi COVID-19, Jalan dan Sepeda Santai Diizinkan Saat Kampanye

Tak hanya itu, operasi juga dilakukan secara mobile dengan cara patroli oleh personel gabungan. Ada 6.800 personel gabungan yang dikerahkan dalam operasi yang digelar selama 24 jam ini. (Knu)

#Operasi Yustisi #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan