Demokrat Sebut MK Tak Berwenang Tentukan Sistem Pemilu 2024 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Partai Demokrat menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) telah bekerja melebihi batas kewenangannya jika memutuskan sistem pemilu legislatif digelar terbuka atau tertutup.

MK dinilai hanya memiliki kewenangan untuk menguji Undang-Undang (UU) Pemilu atau sebagian pasalnya bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni UUD NRI 1945.

Baca Juga

Demokrat Ingatkan MK 8 Parpol Parlemen Menolak Sistem Pemilu Tertutup

"MK tidak berwenang memutuskan hal lain di luar wilayahnya tersebut," kata Wasekjen DPP Partai Demokrat Renanda Bachtar dalam keterangannya, Selasa (30/5).

Renanda menjelaskan, bahwa sistem pemilu coblos partai (tertutup) atau coblos kader (terbuka) telah diatur dalam UU tersendiri yang merupakan wewenang dari Presiden dan DPR.

Terkait hal tersebut, dia mengutip frasa pada Pasal 22E UUD NRI 45 ayat 3 yang berbunyi bahwa Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.

Menurut Renanda, dalam frasa tersebut tidak dijelaskan model atau sistem pemilihannya, mau pilih coblos partai atau coblos kader partai.

Baca Juga

DPR Sebut Suasana Politik Jadi Tidak Kondusif Jika MK Putuskan Ubah Pemilu Jadi Tertutup

Kemudian, dia kembali mengutip Pasal yang sama yakni 22E ayat 6 yang menyebutkan bahwa Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

“Sampai di sini jelas bahwa ketentuan lebih teknis mengenai mekanisme, tata cara serta sistem Pemilu diatur oleh UU, yang merupakan produk Pemerintah dan atau/bersama DPR RI. Soal mau coblos partai atau coblos kader partai diputuskan oleh Pemerintah bersama DPR melalui UU Pemilu,” kata Renanda.

Atas dasar itu, Renanda menyimpulkan MK bakal melanggar kewenangannya jika memutuskan soal sistem terbuka atau tertutup pada Pemilu 2024. Soal sistem pemilu, menurut dia, merupakan kewenangan pemerintah ataupun DPR.

“Saya konsisten berpendapat bahwa MK di tahun 2008 melebihi kewenangannya untuk memutuskan perubahan Sistem Pemilu dari Tertutup menjadi Terbuka. Begitu pula jika mengulanginya saat ini. Sekali lagi, soal Tertutup atau Terbuka serahkan saja pada Pemerintah atau DPR RI sesuai Tupoksinya,” tuturnya.

Dengan demikian, lanjut Renanda, Judicial Review ke MK soal Sistem Pemilu patut ditolak. Sebab, MK tidak berwenang untuk memutuskan dan sistem pemilu proporsional terbuka saat ini juga tidak bertentangan dengan UUD NRI 45.

Karena sistem terbuka, kata dia, telah diatur oleh UU Pemilu yang dipayungi oleh Ayat 6 Pasal 22E UUD NRI 45. Namun, dia tetap mendukung apabila ada perbaikan dalam konteks mekanisme dan sistem pemilu yang semakin baik.

“Pada Pemilu selanjutnya, kombinasi antara Tertutup dengan Terbuka mungkin bisa menjadi solusi bagi dua aliran pendapat yang mendukung salah satunya. Tapi pasti buruk hasilnya jika ubah aturan di saat pelaksanaan tahapan Pemilu sudah berlangsung,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Denny Indrayana soal Isu Putusan MK: Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Perangkat Desa Gelar Demo, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin di Sekitar DPR
Indonesia
Perangkat Desa Gelar Demo, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin di Sekitar DPR

Polisi melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar DPR.

[HOAKS atau FAKTA]: Virus Jadi Makin Ganas Setelah Divaksin COVID-19
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Virus Jadi Makin Ganas Setelah Divaksin COVID-19

Beredar sebuah cuitan dari akun @GrangerKeren dengan menyertakan foto yang berisikan klaim bahwa vaksin COVID-19 memiliki motif Antibody Dependent Enhancement (ADE).

Kapolri Pastikan Bantuan Gempa Cianjur Tersalurkan dengan Baik
Indonesia
Kapolri Pastikan Bantuan Gempa Cianjur Tersalurkan dengan Baik

Kapolri memastikan masyarakat yang terdampak telah mendapatkan bantuan dari jajaran kepolisian dan pihak terkait lainnya.

KPK Usut Jejak Aset Lukas Enembe yang Terjerat Perkara Gratifikasi
Indonesia
KPK Usut Jejak Aset Lukas Enembe yang Terjerat Perkara Gratifikasi

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset-aset Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terkait penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Penelusuran dilakukan lewat pemeriksaan empat saksi, Kamis (2/2).

Politik Nasi Goreng SBY saat Bertemu Petinggi PKS
Indonesia
Politik Nasi Goreng SBY saat Bertemu Petinggi PKS

Acara silaturahim diawali makan malam dengan menu nasi goreng racikan SBY.

Gelombang Pertama Mudik Lebaran Berlangsung Mulai Jumat Esok
Indonesia
Gelombang Pertama Mudik Lebaran Berlangsung Mulai Jumat Esok

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, puncak arus mudik dalam gelombang pertama akan dimulai besok Jumat (14/4).

Demokrat Sebut AHY Memenuhi Syarat jadi Cawapres Anies
Indonesia
Demokrat Sebut AHY Memenuhi Syarat jadi Cawapres Anies

"Kriterianya seperti yang disampaikan pak Anies itu. Pada kriteria itu, AHY memenuhi syarat," kata Herzaky dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/10).

Pegawai KAI Tersangka Teroris Diduga Hendak Menyerang Mako Brimob
Indonesia
Pegawai KAI Tersangka Teroris Diduga Hendak Menyerang Mako Brimob

Juru Bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar menyampaikan, DE juga pernah menjadi anggota Mujahidin Indonesia Barat pimpinan Abu Roban.

[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Kembali ke Panggung Politik Jadi Cawapres Ganjar
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Kembali ke Panggung Politik Jadi Cawapres Ganjar

Terdapat cuplikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang sedang membicarakan Ahok.

Hasto Klaim Kehadiran Andika Membawa Aura Kemenangan Bagi Ganjar
Indonesia
Hasto Klaim Kehadiran Andika Membawa Aura Kemenangan Bagi Ganjar

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa hadir dalam acara pelatihan juru kampanye (jurkam) Bacapres Ganjar Pranowo di iNews Tower, Jakarta, Selasa (18/7).