Demokrat Kubu Moeldoko Lagi-Lagi Gigit Jari

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 23 November 2021
Demokrat Kubu Moeldoko Lagi-Lagi Gigit Jari
Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva (tengah) (ANTARA/Fauzi Lamboka)

MerahPutih.com - Partai Demokrat kubu Moeldoko harus menerima kenyataan pahit. Setelah gugatan 'Judicial Review' terhadap AD/ART kubu AHY tak diterima Mahkamah Agung (MA), kini Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun. Gugatan itu dilayangkan kubu Moeldoko kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi PTUN dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11).

Baca Juga

Partai Demokrat Ultimatum Moeldoko, Akui Kesalahan dan Minta Maaf

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva mengatakan, pihaknya bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko.

"Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” kata Hamdan Zoelva kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/11).

Majelis hakim menolak gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara menyangkut internal partai politik.

Baca Juga:

Jokowi Dorong Lebih Banyak Wirausahawan dari Kalangan Santri

Menurut Hamdan, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menkumham yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang sudah tepat secara hukum.

Selain itu, putusan tersebut juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara.

Baca Juga

Demokrat Sindir Moeldoko: Kalau Mau Jadi Presiden Bikin Partai Sendiri

Setelah gugatan Moeldoko ditolak PTUN, Partai Demokrat tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.

“Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” kata Hamdan. (Pon)

#Partai Demokrat #Hamdan Zoelva #Jenderal Moeldoko
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan