MerahPutih.com - Fraksi Partai Demokrat DPR RI memastikan akan mendorong pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di parlemen untuk dibuka kepada publik secara luas.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Santoso merespons desakan dan aspirasi masyarakat agar pembahasan RKUHP dapat dibuka ke publik.
Baca Juga:
Johan Budi Minta Ruang Diskusi Tetap Dibuka untuk Pasal Krusial di RKUHP
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah memberikan draft RKUHP kepada Komisi III pekan lalu.
"Pandangan saya atas ada desakan masyarakat agar RKUHP ini dibuka ke publik sangat setuju, agar publik mengetahui RKUHP ini adalah produk bangsa sendiri menggantikan RKUHP buatan penjajah Belanda yang harus kita ganti," kata Santoso kepada wartawan, Rabu, (13/7).
Dia mengungkapkan, Fraksi Demokrat juga fokus kepada 14 masalah krusial di RKUHP yang menjadi perhatian dari masyarakat.
"Fokus Fraksi Partai Demokrat adalah 14 masalah krusial yang ada di masyarakat saat ini," ujarnya.
Baca Juga:
DPR Minta Kemenkumham Sosialisasikan 14 Pasal Krusial di RKUHP
Santoso menambahkan, merunut hasil pembahasan terakhir antara DPR dan pemerintah di periode 2014-2019 pembahasan RKUHP harus dapat disosialisasikan kepada publik.
"Pemerintah diberi tugas untuk menyosialisakan kepada masyarakat. Sosialisasi RKUHP itu ada 14 kesimpulan pro dan kontra dari masyarakat," imbuhnya.
Saat disinggung target Komisi III soal penyelesaian RKUHP, anggota DPR dari dapil Jakarta III ini menegaskan, pihaknya belum dapat menentukan lantaran dapat berubah seiring dengan situasi yang berkembang di masyarakat.
"Setiap pekerjaan ada target waktu tapi dia dapat berubah waktu seiring situasi yang berkembang di masyarakat," tutup Santoso. (Pon)
Baca Juga:
CSIS Nilai Pasal Penghinaan Terhadap Presiden di RKUHP Sudah Dipagari