MerahPutih.com - Tim Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tak tinggal diam ihwal wacana pengambilan alih Partai Demokrat oleh kubu Moeldoko cs.
Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPD DKI Jakarta bersama sejumlah kader Demokrat telah mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menyerahkan surat permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan Kepada Ketua Mahkamah Agung RI.
Baca Juga:
Ditanya soal PK Ambil Alih Partai Demokrat, Moeldoko: Ora Ngerti Aku!
“Sesuai arahan Ketum mas AHY, kami DPD Demokrat Jakarta menyerahkan surat permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan Kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui PTUN. Seluruh kader Demokrat Jakarta akan melawan begal partai yang dilakukan KSP Moeldoko cs," kata Ketua Demokrat Jakarta, Mujiyono di Jakarta, Selasa (4/4)
Menurutnya, permohonan perlindungan hukum dan keadilan itu juga dilakukan secara serentak oleh pimpinan DPD/DPC di seluruh Indonesia. Dia menegaskan, Demokrat telah mengalahkan kubu Moeldoko hingga 16:0 di setiap persidangan.
"PK yang diajukan Moeldoko Cs itu targetnya bukan buat memenangkan konstruksi hukum. Karena novum yang mereka berikan ke MA, ternyata itu barang bukti lama yang sudah digunakan di persidangan berikutnya. Jadi, targetnya bukan murni ke Demokrat. Tapi secara politis mereka ingin menganggu koalisi perubahan dan menjegal Anies Presiden," ujarnya.
Mujiyono menegaskan, KSP Moeldoko tidak pernah menjadi Kader Demokrat namun tiba-tiba ingin merebut Partai Demokrat karena haus kekuasaan. Sehingga, ucapnya, langkah Moeldoko itu mendapat perlawanan keras dari seluruh kader Partai Demokrat.
Saat ini, ucapnya, seluruh kader, fungsionaris, hingga simpatisan dan relawan Partai Demokrat tetap terus bergerak untuk memenangkan Anies Baswedan sebagai Presiden 2024-2029. Gangguan begal partai oleh Moeldoko Cs, jelasnya, akan dibersihkan oleh tim hukum Partai Demokrat.
Baca Juga:
AHY Sebut Moeldoko Ajukan PK untuk Kembali Ambil Alih Partai Demokrat
"Kami, kader dan akar rumput Partai Demokrat semakin solid untuk meraih kemenangan bersama 2024. Mewujudkan perubahan dan perbaikan bersama Capres Anies Baswedan yang diusung melalui Koalisi Perubahan untuk Persatuan," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Demokrat AHY mengungkapkan, Kepala Staff Presiden (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun melakukan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung terkait kepemimpinan Partai Demokrat.
Upaya PK yang dilakukan Moeldoko Cs itu terjadi pada 3 Maret 2023, satu hari setelah Demokrat resmi mengusung Anies sebagai capres. AHY mengaku sudah memperkirakan langkah hukum Moeldoko bakal berlanjut pasca kasasinya ditolak oleh MA pada 29 September 2022.
“Kami menyadari ada risiko yang harus kami tanggung mengusung bacapres yang tidak dikehendaki rezim penguasa. Tetapi kami, seluruh pimpinan, pengurus, dan kader Partai Demokrat siap. Kami siap, lahir, dan batin, mempertahankan kedaulatan partai kami," kata AHY. (Asp)
Baca Juga:
Politisi Demokrat Tantang Mahfud MD Buka Seluruh Data Transaksi Janggal Rp 349 Triliun