Demokrat Berpotensi Jadi Partai Kecil

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 08 Maret 2021
Demokrat Berpotensi Jadi Partai Kecil
Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3). ANTARA FOTO/Endi Ahmad/Lmo/aww.

Merahputih.com - Pengamat Politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Rangkasbitung, Haris Hijrah Wicaksana menilai konflik Partai Demokrat saat ini sangat berpotensi membuat partai berlambang mercy itu menjadi partai kecil. Bahkan, bisa saja Partai Demokrat tidak mengikuti Pemilu 2024.

"Jika konflik itu tidak ada titik temu tentu dapat merugikan Partai Demokrat sendiri," ujar Haris Hijrah Wicaksana dikutip Antara, Minggu (7/3).

Baca Juga:

Kader Pecatan Gelar KLB, DPC Demokrat Solo Tetap Setia kepada SBY dan AHY

Konflik di tubuh Partai Demokrat itu dipastikan penyelesaiannya berlangsung lama jika persoalan itu dibawa ke ranah hukum.

Penyelesaian konflik di Partai Demokrat dipastikan bakal lama jika dibawa ke ranah hukum. Dua kubu kepemimpinan Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan mantan panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai ketua umum hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deliserdang, Sumatera Utara.

Kubu hasil kongres KLB itu akan mendaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) agar memiliki legalitas hukum yang kuat sebagai partai politik.

Apabila hasil KLB itu ditolak oleh Kemenkum HAM maka mereka ada dua pilihan antara bergabung dengan partai lain atau mendirikan partai sendiri.

Logo Partai Demokrat (ANTARA/HO-Antaranews)
Logo Partai Demokrat (ANTARA/HO-Antaranews)

Pilihan pendiri, mantan kader dan kader aktif dari hasil KLB itu, tentu berdampak terhadap menurunnya elektabilitas Partai Demokrat.

Pada Pemilu 2019, elektabilitas Partai Demokrat tujuh persen. Akibat konflik ini bisa berkurang sekitar dua sampai tiga persen.

Namun, lebih menariknya jika dimenangkan oleh kubu KLB maka memakan waktu cukup panjang. Pasalnya, pasti akan terjadi proses gugatan hukum dari kubu AHY ke Pengadilan Mahkamah Agung.

Selama proses hukum itu, diperkirakan memakan waktu dua sampai tiga tahun dan Partai Demokrat bisa saja tamat untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Baca Juga:

Moeldoko Jadi Ketum Demokrat, AHY Ngadu ke Jokowi

Sebab, mereka para kader partai tentu membutuhkan tanda tangan ketua umum untuk mengajukan calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Saya kira bila partai itu belum memiliki legalitas hukum yang kuat akibat adanya konflik tentu KPU akan menolaknya," tandas dia. (*)

#Partai Demokrat
Bagikan
Bagikan