Demo UU Cipta Kerja di Masa PSBB, DPRD DKI Sebut bakal Timbul Klaster Baru Corona

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 08 Oktober 2020
Demo UU Cipta Kerja di Masa PSBB, DPRD DKI Sebut bakal Timbul Klaster Baru Corona
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Zita Anjani (MP/Asropih)

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani mengomentari aksi demonstrasi kalangan buruh dan mahasiswa terkait pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di gedung DPR dan Istana Negara.

Zita membuka suara karena aksi unjuk rasa tersebut berada di Jakarta, di mana saat ini masih dalam pandemi corona. Dengan begitu, aturan PSBB ketat yang diberlakukan Pemprov DKI akan sia-sia, bukannya warga berdiam diri di rumah, kini menumpuk di tengah jalan.

Politikus PAN ini pun menyakini akan terjadi kasus corona baru dalam klaster demonstrasi tolak UU Cipta Kerja ini. Lantaran mereka mengabaikan protokol kesehatan penyebaran COVID-19.

Baca Juga

Kelompok Paling Diuntungkan Dibalik Pengesahan UU Cipta Kerja Versi P3S

"Di tengah DKI sedang PSBB, omnibus law ketok palu. Saya yakin yang berwenang tahu dampak dari pengesahan ini, pasti demo. Akhirnya orang berkumpul lagi di Jakarta. Timbul klaster baru. Usaha rakyat menahan diri di rumah, sia-sia sudah," kata Zita kepada Merahputih.com, Kamis (8/10).

Zita pun meminta kepada semua pihak untuk saling bergotong royong membantu agar tidak terjadi kasus corona yang semakin meluas.

"Kasihan rakyat lapar. Kalau tidak ada suport dari semua pihak, lebih baik rakyat di biarkan bebas saja. Biarkan mereka mencari nafkah untuk perkuat imunnya sendiri. Karena pemerintah tidak mampu, atau mungkin tidak mau untuk penuhi itu," jelasnya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani. (Foto: MP/Asropih)
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani. (Foto: MP/Asropih)

Diakui Zita, memang Pemprov DKI yang paling sesuai dalam menerapkan instruksi test Pcr dari organisasi kesehatan dunia atau WHO. Bahkan, selalu melebihi target yang ditetapkan WHO.

Hanya saja hingga kini kasus corona di Jakarta belum mengalami penurunan. Dengan begitu ia mengusulkan DKI untuk mencari cara lain dalam mengendalikan kasus.

Baca Juga

Kebiri Hak Asasi Manusia Indonesia di UU Cipta Kerja

"Tapi jika kasus penyebaran tidak menurun, maka harus menggunakan alternatif lain," tutupnya. (Asp)

#UU Cipta Kerja #DPRD DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan