Demo Tolak UU Cipta Kerja Ricuh, Muhadjir: Tak Puas Silahkan Ajukan Judicial Review
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta pada semua pihak yang tidak puas dengan disahkannya UU Cipta Kerja untuk mengajukan
Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah hukum tersebut dianggap lebih tepat jika dibandingkan harus berbuat anarkis merusak fasilitas umum. Demikian diungkapkan Muhadjir usai menyerahkan bantuan pada pelaku UMKM jamu tradisional di pendapa Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (9/10).
"Aksi unjuk rasa boleh dilakukan siapa saja. Dan itu dijamin UU di negara kita ini. Namun, yang tidak ditoleransi dan disayangkan adalah adanya tindakan anarkis dan pengerusakan fasilitas umum dan aset daerah atau negara," ujar Muhadjir.
Baca Juga
Anies Khawatir Muncul Klaster Baru COVID-19 Usai Demo Tolak UU Ciptaker
Dikatakannya, saat ini tidak ada pemerintah yang tidak punya niat baik kepada rakyatnya sendiri. Baik negara dan rakyat bisa duduk bersama menyelesaikan persoalan ini.
"Kalau duduk bersama tidak ada titik temu, bisa mengajukan gugatan atau Judicial Review ke MK (Mahkamah Konstitusi)," kata dia.
Pengesahan UU Cipta Kerja, kata dia, sebagai upaya pemerintah untuk menyediakan lapangan kerja selebar-lebarnya, terutama kepada angkatan kerja. Ia menyebut saat ini angkatan kerja di Indonesia hampir 137 juta orang. Dari jumlah tersebut 7 juta di antaranya masih menganggur.
"Sebanyak 7 juta orang saat ini masih menganggur. UU Cipta Kerja memperluas penyediaan lapangan kerja. Apalagi, setiap tahun angkatan kerja baru dari tamatan SMA, SMK, SMP dan perguruan tinggi, itu jumlahnya 3,5 juta," papar dia.
Baca Juga
Ia berharap persoalan ini tidak berlarut-larut dan segera ada solusi terbaik. Terlebih kondisi sekarang sedang terjadi pandemi COVID-19 sehingga harus benar-benar memperhatikan aturan protokol kesehatan. (Ismail/Jawa Tengah)