MerahPutih.com - Aparat kepolisian membubarkan demo Pemuda Pancasila (PP) menentang anggota dewan Junimart Girsang di depan Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (24/11) petang. Demo itu terkait pernyataan Junimart yang dianggap meminta Kementerian Dalam Negeri membubarkan PP.
Pembubaran demo tersebut dilakukan setelah aksi mulai menggangu ketertiban dan menyebabkan kemacetan di Jalan Gatot Subroto.
Baca Juga:
Junimart Merasa Tidak Ada Pernyataannya Meminta Kemendagri Bubarkan PP
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi memerintahkan peserta demo Pemuda Pancasila untuk segera membubarkan diri karena situasi mulai mengarah tak kondusif. Bahkan, ada salah satu anggota polisi terluka akibat dikeroyok massa.
"Saya minta pimpinan aksi ini bertanggung jawab. Perwira menengah (terluka). Padahal beliau mengamankan kegiatan ini," tutur Hengki dengan nada tinggi.
Kapolres juga meminta saksi yang melihat pelaku agar ikut mengamankan. "Hukum harus ditegakkan," imbuh Hengki dengan nada lebih keras.
Aparat pun lantas terjun merespons seruan Kombes Hengki dan menggiring massa untuk meninggalkan arena demo di depan gedung DPR. Tidak lama setelah Hengki turun, massa membubarkan diri.
Baca Juga:
Hindari Bentrok Warga, Ormas PP Minta Negara Tangani Kesejahteraan Sosial
Dalam aksi tersebut, PP mendesak fraksi PDIP bersama politikus PDIP Junimart Girsang, agar menemui massa aksi untuk meminta maaf.
Wakil Ketua MPW PP DKI Jakarta Lasman Nipitupulu mengatakan, pihaknya akan mengundang Junirmart jika hari ini tidak bisa menemui massa aksi. Junimart diundang datang ke Kantor Sekretariat Pemuda Pancasila di Pejaten, Jakarta Selatan.
Sementara itu, sejumlah anggota PP yang menggelar demo di depan gedung DPR diamankan polisi. Sembilan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang mana dari 20 orang ini, hasil pemeriksaan sementara, sembilan orang akan kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat karena kedapatan membawa senjata tajam saat melakukan demonstrasi. Mereka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Zulpan mengatakan, pihaknya juga akan menindak tegas pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang perwira polisi.
"Kita akan lakukan tindakan tegas, termasuk ormas yang hari ini melakukan demo, yang melakukan kegiatan kekerasan dalam menyampaikan pendapat. Semuanya akan kita proses secara tuntas," terang Zulpan.
Sebelumnya, terjadi bentrokan antara ormas PP dan Forum Betawi Rempug (FBR) di Ciledug, Tangerang, Banten, yang diduga akibat rebutan penguasaan lahan. Merespons kejadian itu, Wakil Ketua Komisi II DPR tersebut Junimart meminta Kemendagri segera menertibkan sejumlah ormas yang kerap terlibat bentrokan. (Knu)
Baca Juga:
Junimart Tanggapi Sinis Kesimpulan KPK soal Kasus RS Sumber Waras