MerahPutih.com - Penyelidikan dugaan pidana yang dilakukan Brigjen Prasetijo Utomo mengungkap bahwa ia sempat menggelar rapid test yang diduga untuk buronan kelas kakap Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Prasetijo memanggil dokter tersebut untuk melakukan rapid test COVID-19.
Baca Juga:
Setelah tes, dokter tersebut diminta membuat surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Menurut Argo, dokter itu tidak mengenal dua orang yang berada di ruangan tempat dilakukan rapid test.
“Sebatas itu. Jadi dokter tidak mengetahui yang datang itu siapa, tapi disuruh membuat namanya ini (Djoko Tjandra),” ujar Argo kepada wartawan, Jumat (17/7).
Argo pun belum dapat mengonfirmasi siapa dua orang yang berada di ruangan itu.
Selain karena dokter tidak mengenal, polisi juga belum dapat mengonfirmasi kepada Prasetijo.
“Tadi saya bilang tidak dikenal ya. Makanya nanti kita konfirmasi kepada Pak Pras. Pak Pras belum sehat. Nanti bagian dari penyidikan juga,” ucap dia.

Argo mengatakan, dari keterangan dokter itu, didapatkan informasi bahwa sang dokter dimintakan surat keterangan sehat setelah orang yang menjalani tes dinyatakan negatif COVID-19.
Saat ini, Propam Polri masih memeriksa semua anggota Polri yang diduga terlibat dalam kaburnya Djoko Tjandra. Termasuk soal surat keterangan bebas corona itu.
"Berkaitan dengan surat dari dokter menyatakan bahwa saudara JC, surat keterangan bebas COVID, memang benar, sedang diperiksa Propam," tambah dia.
Baca Juga:
Oknum Jenderal di Interpol Indonesia Diperiksa Terkait Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
"Pidana akan diberikan sesuai fakta hukum yang ada. Nanti unsur-unsurnya, penyidik akan mendalaminya," imbuh dia.
Argo mengatakan, pemeriksaan terhadap Brigjen Prasetijo terkait surat jalan untuk Djoko Tjandra belum selesai. Pemeriksaan tertunda karena Prasetijo harus dirawat di RS Polri Kramat Jati karena tensi tinggi.
"Jadi sampai saat ini belum tuntas. Tunggu saja ya," ucap dia. (Knu)
Baca Juga:
Kabareskrim Janji Transparan Usut Pihak yang Bersekongkol dengan Djoko Tjandra