Demi Keadilan, PHL dan PPSU DKI Juga Dapat THR

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 24 Mei 2018
Demi Keadilan, PHL dan PPSU DKI Juga Dapat THR
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau dikenal dengan sebutan Pasukan Oranye. Foto: Antara


MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan memberikan perhatian khusus kepada Pegawai Harian Lepas (PHL) yang bertugas di wilayah Pemprov DKI untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, Pemprov harus bersikap adil dan setara untuk memberikan THR kepada Pemprov DKI. Ia menegaskan Pemprov tak pandang bulu pihaknya tak hanya memberikan THR kepada Pegawai Negri Sipil (PNS) saja melainkan PHL.

"Kita harus perhatikan juga karena kan nanti akan benchmarking dengann kebijakan tentang THR ini bagi para PHL," kata Sandiaga, kepada wartawan, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (25/5).

THR
Ilustrasi pembagian THR. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Tak hanya PHL, Pemprov juga akan memberikan THR kepada petugas Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) secara adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "PPSU juga kita harus sesuaikan juga. Sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah provinsi DKI kebijakannya harus berkesinambungan," tutur Sandiaga.

Di samping itu, Sandiaga mengaku, baru dapat informasi mengenai THR pagi ini putusan dari Presiden Jokowi. Dia pun langsung berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Syamsudin Lologau dan akan ikuti keputusan pemerintah pusat. "Dan kita akan tentunya memastikan bahwa DKI kebijakannya selaras dengan arahan kebijakan pusat," tuturnya.

sandiaga
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno. (MP/Asropih)

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS. Bahkan, total THR untuk abdi negara tahun ini lebih besar dari tahun sebelumnya. Total anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS, pensiunan, prajurit TNI, dan Polri itu mencapai Rp 35,76 triliun.

Presiden menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerina tunjangan seluruh ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri. Jokowi berharap pemberian THR dan gaji ke-13 dapat meningkatkan kinerja para ASN dan pelayanan publik secara keseluruhan. (Asp)

#THR #Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan