Delapan Sindikat Mafia Tanah Ditangkap, Tega Menipu Nenek hingga Rugi Miliaran

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 03 Desember 2020
Delapan Sindikat Mafia Tanah Ditangkap, Tega Menipu Nenek hingga Rugi Miliaran
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait penangkapan delapan orang sindikat mafia tanah dengan korban nenek berusia 75 tahun. (Foto: MP/Kanugrahan)

MerahPutih.com - Sebanyak delapan orang sindikat mafia tanah dicokok Polda Metro Jaya.

Mereka menggadaikan sertifikat rumah seorang nenek berusia 75 tahun ke bank senilai Rp6 miliar.

"Kami berhasil mengungkap kasus pemalsuan akta otentik yang dilakukan sindikat mafia tanah. Mereka terorganisir menggunakan dokumen palsu. Kejadiannya tahun 2015," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (3/11).

Baca Juga:

Usai Diperiksa KPK, Edhy Prabowo Akui Belanja Barang Mewah di Hawaii

Semua berawal saat korban yang merupakan wanita paruh baya ini memberikan sertifikat rumah ke saudaranya.

Saudaranya kemudian hendak menggadaikan sertifikat rumah korban buat modal usaha hingga renovasi rumah korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan, dengan bujuk rayu lantas korban menyerahkan sertifikat itu.

"Modusnya dengan cara bujuk rayu agar sertifikat berpindah tangan ke orang lain dengan notaris," kata Tubagus.

Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan orang mafia tanah yang menggadaikan sertifikat tanah milik seorang perempuan lanjut usia ke bank dengan nilai Rp6 miliar. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan orang mafia tanah yang menggadaikan sertifikat tanah milik seorang perempuan lanjut usia ke bank dengan nilai Rp6 miliar. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Sindikat ini lantas membuat identitas palsu dari pemilik rumah korban.

Hal itu tak lain guna mengubah nama pemilik dalam sertifikat tersebut.

Setelah surat rumah itu berpindah nama, tersangka menggadaikan surat tanah itu ke bank.

Nominal yang digadaikan sebesar Rp6 miliar.

"Si korban yang tidak mengerti apa-apa tiba-tiba asetnya harus disita sementara dia enggak dapat apa-apa dan yang dapat Rp6 miliar adalah orang lain," kata Tubagus.

Baca Juga:

Motif Pelaku Sebarkan Azan 'Jihad' di Medsos

Singkat cerita, polisi berhasil menangkap kedelapan tersangka setelah menerima laporan.

Namun, hingga kini masih ada dua orang yang buron.

Polisi juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tertkait hal ini.

Sementara itu, atas perbuatanya para tersangka dikenakan pasal 28 ayat 1 junto pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang ITE, pasal 156 A KUHP dan 160 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Knu)

Baca Juga:

KPK Tangkap Bupati Banggai Laut

#Mafia Tanah #Penipuan Rumah
Bagikan
Bagikan